Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Monday 7 October 2013

Investor Harus ‘Diikat’ dengan Perda



MERAUKE [PAPOS] – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke mengusulkan kepada pemerintah setempat maupun provinsi agar melakukan evaluasi serta mengkaji pola dan sistem investasi yang dijalankan investor selama ini. Sehingga baik investor maupun masyarakat sebagai pemilik hak ulayat, tidak merasa dirugikan.


Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Merauke, Antonius Omogiho Kahol dalam laporan umum fraksinya yang dibacakan di ruang sidang dewan, Senin (30/9). Sidang dengan agenda pembacaan pandangan enam fraksi itu, dihadiri juga oleh Wakil Bupati Merauke, Sunarjo, S.Sos serta para kepala dinas dari masing-masing SKPD.

Dijelaskan, pola kerja yang dijalankan selama ini oleh investor adalah sistem kontrak tanah ulayat. Bagi Fraksi Gerindra, sistem dimaksud, tidaklah berbeda jauh dengan sistem transaksi jual beli tanah ulayat. Sistem itu berarti sebagian besar hak-hak masyarakat, dibeli investor. Dengan demikian, mereka tidak bersuara bila mana merasa dirugikan.

Jadi, lanjut Kahol, masyarakat hanya diposisikan sebagai pencari kerja semata dengan sesama saudara dari luar daerah. Disitu, akan muncul juga jika tenaganya dinilai perusahan tidak produktif, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibatnya, masyarakat pemilik hak ulayat hanya mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

Semestinya, jelas dia, dalam berinvestasi, pemilik hak ulayat diposisikan sebagai pemilik saham atau modal. Jadi, antara investor adalah pemilik modal dan masyarakat sebagai pemilik modal berupa warisan tanah dari para leluhur. Dengan cara seperti demikian, maka kedua belah pihak akan sama sama merasa diuntungkan dan tidak dirugikan.

“Saya meminta kepada pemerintah pusat dan daerah agar meregulasi suatu aturan yang dapat menguntungkan dan membahagiakan kedua belah pihak. Jangan masyarakat menjadi miskin dalam kekayaan potensi alamnya dan sebaliknya investor diuntungkan,” tegasnya.

Ditambahkan, solusi yang paling tepat adalah dibentuk Peraturan Daerah (Perda) terhadap seluruh investor yang masuk di Kabupaten Merauke. Karena sampai sekarang, belum pernah dilakukan pembahasan suatu Raperda tentang investasi. “Saya kira dengan Perda tersebut, secara tidak langsung para investor ‘diikat.’ Sekaligus sama-sama mendapatkan keuntungan bersama masyarakat,” tegasnya. [frans]
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Investor Harus ‘Diikat’ dengan Perda ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday 7 October 2013. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.