Merauke, InfoPublik - Tim Survey Hutan yang dilakukan oleh PT Merauke Rayon Jaya saat akan melakukan survey tidak memberitahukan pihak Kepolisian Polres Merauke untuk mendapatkan izin melakukan survey.
“Jadi mereka melakukan survey itu tidak ada pemberitahuan sama sekali ke pihak kami untuk mendapatkan izin survey,” kata Kapolres Merauke AKBP Patrige Rudolf Renwarin, SH, terkait hilangnya 2 karyawan PT Merauke Rayon Jaya, Ifhsan dan Diah Puspasari, saat ditemui media center, Jumat (22/2).
Menurut Kapolres, setiap survey yang akan dilakukan dalam bentuk survey apapun wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk selanjutnya diterbitkan izin untuk melakukan survey.
Pemberitahuan ini, terkait dengan pengamanan dan pengawalan dari personil yang akan turun ke lapangan melakukan survey itu. “Dalam pemberitahuan itu, mereka harus menyampaikan lokasi secara lengkap, termasuk apa yang harus di survey,” katanya.
Apalagi, survey yang dilakukan ini dengan masuk ke dalam hutan yang tentunya mempunyai risiko tersendiri, seperti tersesat dalam hutan dan sebagainya.
Karenanya, kata Kapolres, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya survey hutan yang dilakukan perusahaan tersebut. Kegiatan ini baru diketahui pihaknya, saat adanya laporan yang diterima di Polsek Muting pada 14 Februari tentang adanya 2 anggota tim survey yang hilang sejak 9 Februari.
Sementara pencarian yang dilakukan oleh Tim SAR Merauke, menurut Kapolres, telah memberitahukan sehingga pihaknya bersama anggota Koramil Muting melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap Tim SAR tersebut.
“Selain melakukan pengawalan dan pengamanan juga sama-sama ikut melakukan pencarian,” terangnya. Namun dari pencarian yang dilakukan selama 4 hari, belum ada tanda-tanda di lapangan atau masih nihil. (02/mcmerauke/toeb)
Monday, 25 February 2013
Tim Survey Hutan Yang Hilang Belum Dapat Izin Polres Merauke
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
