Merauke – Tidak terima sang suami menjadi korban tindakan kriminal yang dilakukan oleh tetangganya berinisial KH, seorang istri bernama Ani, warga Jalan Menara Lampu Satu, Kabupaten Merauke terpaksa melaporkan kejadian yang menimpa suaminya kepada pihak berwajib.
Menurut Ani dalam laporan polisinya, peristiwa yang menimpa suaminya, Asri (28) itu baru diketahui oleh dia setelah mendapatkan informasi dari salah satu kerabatnya, yakni Nuratika, Senin (4/2) malam. Saat itu Nuratika mengabarkan Ani melalui telepon seluler, bahwa suaminya, Asri sedang dalam kondisi terluka di bagian bokong akibat perbuatan KH. Selain Asri yang mengalami luka, salah satu temannya bernama Usman juga terluka di bagian dada dan pelipis kiri mengalami memar.
Menurut Ani dalam laporan polisinya, peristiwa yang menimpa suaminya, Asri (28) itu baru diketahui oleh dia setelah mendapatkan informasi dari salah satu kerabatnya, yakni Nuratika, Senin (4/2) malam. Saat itu Nuratika mengabarkan Ani melalui telepon seluler, bahwa suaminya, Asri sedang dalam kondisi terluka di bagian bokong akibat perbuatan KH. Selain Asri yang mengalami luka, salah satu temannya bernama Usman juga terluka di bagian dada dan pelipis kiri mengalami memar.
Ani jelas kecewa ketika mengetahui suaminya diperlakukan semena-mena. Kemudian ia melaporkan KH ke SPKT Polres Merauke agar KH diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Merauke AKBP Patrige R Renwarin melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan, pihaknya telah menerima laporan polisi tersebut dan selanjutnya akan ditindak lanjuti sebagaimana permintaan pihak keluarga korban. .
“Akan kami proses, dan jika terbukti KH melakukan perbuatan melukai dua temannya itu, maka ia bisa diancam Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan,” tandas Andy, kemarin. (lea/don/lo1)
Kapolres Merauke AKBP Patrige R Renwarin melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan, pihaknya telah menerima laporan polisi tersebut dan selanjutnya akan ditindak lanjuti sebagaimana permintaan pihak keluarga korban. .
“Akan kami proses, dan jika terbukti KH melakukan perbuatan melukai dua temannya itu, maka ia bisa diancam Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan,” tandas Andy, kemarin. (lea/don/lo1)