Merauke (15/2)— SM (50) tahun, Warga kampung Banau, Kuller, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke menyerang pos kehutanan di Ndalir, setelah papan kayu sebanyak 94 lembar ditahan petugas. Kasus penyerangan pos tersebut terjadi pada tanggal 14 Pebruari 2013 sekitar pukul 13.30 Wit.
Kapolres Merauke, Patrige Renwarin yang ditemui wartawan, Jumat (15/2) membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakan, pada tanggal 12 Pebruari 2013, pelaku membawa kayu olahan dua kubik (96 lembar papan) berukuran empat meter dengan menggunakan truk sewaan. Papan yang ada hendak dibawa ke Kota Merauke guna dijual.
Selanjutnya, kata Kapolres, uang yang ada akan dipergunakan dan atau dimanfaatkan untuk membeli bahan bangunan rumah. Hanya saja, sampai di pos tersebut, kayu yang ada, ditahan lantaran bersangkutan tak memiliki dokumen resmi.
Ditambahkan, pelaku bersama papan yang dibawanya, diamankan di Kantor BTNW Mopah dengan tujuan agar diproses secara hukum. Saat itu, sang pelaku meminta kebijakan dari petugas agar kayu yang ada, diambil kembali, namun tetap ditolak. Akhirnya, pelaku pulang ke kampungnya dan melakukan tindakan penyerangan pos tersebut. (Jubi/Ans)