MERAUKE [PAPOS]-Salah seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kaswari-Kelapa Lima, RB diduga melakukan penggelapan dana senilai kurang lebih Rp 110.024.500. Akibat perbuatan yang dilakukan itu, pimpinanya atas nama Yosia Pelu mengambil langkah dengan mempolisikan bersangkutan, lantaran pihak koperasi merasa telah dirugikan.
Demikian disampaikan Kapolres Merauke, AKBP Patrige Renwarikn diruang kerjanya, kemarin. Dikatakan, laporan dari Yosia beberapa hari lalu, telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Perbuatan terlapor telah melakukan penipuan serta penggelapan. Akibat tindakannya tersebut, bersangkutan dijerat dengan pasal 372, 378 KUHP.
Berdasarkan laporan yang diterima, demikian Kapolres, pelapor selaku atasan terlapor, melakukan pengecekan di lapangan, lantaran banyak dana yang dicairkan, namun pemasukan cicilan tak sesuai. Dari situ, pelapor turun langsung ke lapangan untuk mencari tahu. Namun, terlapor sudah mencairkan dana dengan menggunakan nama nasabah.
Akibat perbuatan terlapor, kata Kapolres, KSP Kaswari merasa telah dirugikan. Sehingga diambil langkah untuk melaporkan kepada aparat kepolisian guna diproses lebih lanjut. “Kami sedang melakukan pengembangan penyelidikan dan beberapa saksi juga sudah dimintai keterangannya,” tutur Kapolres. [frans]