Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 17 January 2013

Uang Palsu Beredar, Pelaku Ditangkap


Pelaku dan uang palsu yang diamankan. Jubi/Ans
Merauke—Aparat dari Polres Merauke, berhasil menangkap Agus (32) yang nota bene adalah pelaku  pengedar uang palsu.
Kini pelaku telah diamankan dan sedang dimintai keterangannya. Jumlah uang palsu yang berhasil disita dari tangannya di seputaran Jalan Ermasu tanggal 8 Januari 2013 silam adalah senilai Rp 33.400.000 dari total seluruhnya Rp 45.000.000.
Kapolres Merauke, Patrige Renwarin yang ditemui tabloidjubi.com diruang kerjanya, Selasa (15/1) mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, beberapa minggu lalu, pelaku berangkat ke Surabaya dan mengambil uang palsu di salah seorang rekannya. Saat itu, dia membawa uang asli dari Merauke senilai Rp 5 juta dan sesuai kesepakatan, akan mendapatkan uang palsu senilai Rp 50 juta.
Namun, lanjut Kapolres, yang diberikan adalah Rp 45 juta. Sang pelaku juga menerima dan langsung kembali ke Merauke. Sedangkan modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengajak teman-teman dekatnya untuk bermain judi sekaligus memancing orang lain. Jika sang pelaku bersama rekannya menang, otomatis akan mendapatkan uang asli. Sebaliknya jika kalah, upal akan diterima oleh lawan mereka.
Dari total seluruhnya itu, demikian Patrige, uang palsu sudah tersebar adalah sekitar kurang lebih sebelas juta. “Saya sudah menginstruksikan kepada anggota untuk melakukan pelacakan di lapangan dan sesegera mungkin harus disita kembali. Maksudnya agar tidak beredar ke tangan orang lain lagi,” katanya.
Ditambahkan, akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena bersangkutan telah mengedarkan juga. “Kami masih terus melakukan pengembangan lagi guna mencari tahu jangan sampai ada orang lain yang terlibat,” tandasnya. (Jubi/Ans)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Uang Palsu Beredar, Pelaku Ditangkap ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 17 January 2013. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.