Merauke—Aparat dari Polres Merauke, berhasil menangkap Agus (32) yang nota bene adalah pelaku pengedar uang palsu.
Kini pelaku telah diamankan dan sedang dimintai keterangannya. Jumlah uang palsu yang berhasil disita dari tangannya di seputaran Jalan Ermasu tanggal 8 Januari 2013 silam adalah senilai Rp 33.400.000 dari total seluruhnya Rp 45.000.000.
Kapolres Merauke, Patrige Renwarin yang ditemui tabloidjubi.com diruang kerjanya, Selasa (15/1) mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, beberapa minggu lalu, pelaku berangkat ke Surabaya dan mengambil uang palsu di salah seorang rekannya. Saat itu, dia membawa uang asli dari Merauke senilai Rp 5 juta dan sesuai kesepakatan, akan mendapatkan uang palsu senilai Rp 50 juta.
Namun, lanjut Kapolres, yang diberikan adalah Rp 45 juta. Sang pelaku juga menerima dan langsung kembali ke Merauke. Sedangkan modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengajak teman-teman dekatnya untuk bermain judi sekaligus memancing orang lain. Jika sang pelaku bersama rekannya menang, otomatis akan mendapatkan uang asli. Sebaliknya jika kalah, upal akan diterima oleh lawan mereka.
Dari total seluruhnya itu, demikian Patrige, uang palsu sudah tersebar adalah sekitar kurang lebih sebelas juta. “Saya sudah menginstruksikan kepada anggota untuk melakukan pelacakan di lapangan dan sesegera mungkin harus disita kembali. Maksudnya agar tidak beredar ke tangan orang lain lagi,” katanya.
Ditambahkan, akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena bersangkutan telah mengedarkan juga. “Kami masih terus melakukan pengembangan lagi guna mencari tahu jangan sampai ada orang lain yang terlibat,” tandasnya. (Jubi/Ans)

Artikel 