Haji Waros Gebze yang ditemui media ini di Polres Merauke, Sabtu lalu menjelaskan, pihaknya bersama 14 lainnya yang terdiri dari marga Mahuze dan Gebze, mengambil sikap dengan melaporkan Donatus Mahuze ke kantor polisi. Karena mereka telah melanggar hukum dengan mengabaikan begitu saja masyarakat yang harus mendapatkan haknya di atas lahan itu.
“Kami telah menyerahkan nama-nama dari 15 orang itu kepada Donatus Mahuze beberapa waktu lalu. Beliau menyarankan agar bertemu langsung Moses Mahuze. Dengan petunjuk itu, kami mendatangi rumahnya dan menyerahkan data nama-nama yang disusun. Namun sayangnya, dalam pertemuan beberapa kali hingga sampai kepada proses pembayaran, tidak dilibatkan secara langsung,” katanya.
Donatus Mahuze sebagai penanggungjawab, jelas dia, harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban oleh penyidik Polres Merauke. Karena tindakan yang dilakukan, sudah menyalahi hukum. “Kami juga pemilik di atas lahan 17 hektar. Sehingga harus mendapatkan uang ganti rugi. Ya, melalui jalur hukum, semuanya akan menjadi terbuka,” tandasnya.
Waros menegaskan, mereka sudah mempunyai inisiatif baik agar diselesaikan dengan baik-baik dan tidak harus saling lapor melapor ke polisi. Namun, tidak diresponi oleh Donatus Mahuze bersama timnya, maka dengan terpaksa aparat penegak hukum yang menangani. Sekaligus menelusuri lebih lanjut sesuai laporan dari 15 orang yang tidak diakomodir.
Ditambahkan, pada tahun 2007 silam, dilakukan pembayaran ganti rugi tanah Bandara Mopah juga. Saat itu, mereka yang nota bene sebagai ahli waris, ikut dipanggil dan mendapatkan haknya. “Kenapa sekarang, kami tidak diakomodir. Ada apa sebenarnya. Silakan aparat kepolisian melakukan pengusutan lebih lanjut,” tegasnya. (FR/Merauke)