Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday, 21 December 2012

Satpol PP Merauke Tertibkan 10 Praktek Pengobatan Tak Berizin

Satpol PP Kabupaten Merauke saat melakukan penertiban terhadap salah satu pengobatan trasidional tak berizin, Rabu (19/12) Merauke, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Rabu (19/12), melakukan penertiban terhadap 10 praktek dan pengobatan tradisional yang selama ini tidak mempunyai izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.
Ke-10 tempat praktek dan pengobatan  tradisional itu mulai dari pengobatan alat vital,  pengobatan mata tradisional Mumbay dan ahli pasang gigi.
Ke-10 tempat praktek dan pengobatan tradisional tak berizin ini,  tersebar di dalam Kota Merauke. Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Merauke Drs Agustinus Joko Guritno, M.Si.  
Saat  menertibkan itu, Satpol PP memberikan peringatan  kepada pemiliknya untuk menutup usahannya. ‘’Kami sedang melakukan pengurusan izin Pak,’’ kata pemilik pengobatan mata tradisional Mumbay di Jalan Raya Mandala, member alasan.
Meski memberi alasan, namun para pemilik praktek dan pengobatan tradisional tersebut diminta untuk tetap tutup karena tidak memiliki izin.  
“Kita berikan tenggang waktu selama 3 hari untuk menurunkan papan nama dan menutup usahanya. Kita akan pantau dan awasi. Dalam waktu 3 hari ini kalau tidak menurunkan  papan nama dan menutup usahanya kita akan tutup sendiri. Lalu kalau tetap membandel kita akan proses sesuai hukum,’’ kata Kasatpol PP Kabupaten Merauke Joko Guritno.
Menurutnya, sesuai Perda  Kabupaten Merauke  Nomor 21 tahun 2011, setiap praktek dan usaha di bidang kesehatan tersebut sebelum membuka usaha dan praktek harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.  
‘’Kegiatan-kegiatan ini sudah meresahkan baik dari segi biaya maupun dari sisi kesembuhan tidak mendapat jaminan. Bahkan,  bukan kesembuhan yang didapatkan,’’ katanya.  (02/mcmerauke/toeb)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Satpol PP Merauke Tertibkan 10 Praktek Pengobatan Tak Berizin ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday, 21 December 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.