Majelis Hakim Tolak Prapradilan Pemkab Asmat
MERAUKE-Majelis hakim Pengadilan Negeri Merauke menolak seluruh gugatan praperadilan atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang diakukan Pemerintah Kabupaten Asmat terhadap Lantamal XI Merauke, karena tindakan tersebut sesuai prosedur hukum.
“Menolak seluruhnya gugatan yang diajukan pemohon dan mewajibkan pemohon membayar biaya perkara,” ucap majelis hakim tunggal persidangan kasus ini, Dinar Pakpahan SH, di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (13/12) kemarin.
Putusan tersebut diambil majelis hakim setelah melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan, bahwa perwira TNI AL memiliki tugas sebagai penyidik tertentu di wilayah perairan.
Begitupun tentang penyitaan sejumlah barang milik Pemkab Asmat, yaitu LCT Sanpai, 30 ton BBM jenis solar dan dokumen, hakim menganggap penyitaan tersebut sudah benar sesuai prosedur.
“Penyitaan barang milik pemohon, menimbang fakta persidangan, termohon sudah dibekali surat penyitaan. Dengan dasar di atas, penyitaan barang milik pemohon sesuai dengan tata cara pasal 38 ayat (2) KUHAP,” urainya.
Sementara itu, usai sidang digelar kuasa hukum pemohon (Pemkab Asmat) Harapan Manurung SH tidak terima atas putusan majelis hakim. Kepada wartawan, Harapan mengaku kecewa karena putusan hakim tidak tepat, dan hakim tidak mengerti soal kejadian yang sebenarnya. Karena itu, sambung Harapan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan membawa masalah ini ke Komisi Yuridisial di Jakarta. (lea/achi/LO1)

Artikel 