Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday, 14 December 2012


Majelis Hakim Tolak Prapradilan Pemkab Asmat

MERAUKE-Majelis hakim Pengadilan Negeri Merauke menolak seluruh gugatan praperadilan atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang diakukan Pemerintah Kabupaten Asmat terhadap Lantamal XI Merauke, karena tindakan tersebut sesuai prosedur hukum.
“Menolak seluruhnya gugatan yang diajukan pemohon dan mewajibkan pemohon membayar biaya perkara,” ucap majelis hakim tunggal persidangan kasus ini, Dinar Pakpahan SH, di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (13/12) kemarin.

Putusan tersebut diambil majelis hakim setelah melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan, bahwa perwira TNI AL memiliki tugas sebagai penyidik tertentu di wilayah perairan.
Begitupun tentang penyitaan sejumlah barang milik Pemkab Asmat, yaitu LCT Sanpai, 30 ton BBM jenis solar dan dokumen, hakim menganggap penyitaan tersebut sudah benar sesuai prosedur.
“Penyitaan barang milik pemohon, menimbang fakta persidangan, termohon sudah dibekali surat penyitaan. Dengan dasar di atas, penyitaan barang milik pemohon sesuai dengan tata cara pasal 38 ayat (2) KUHAP,” urainya.

Sementara itu, usai sidang digelar kuasa hukum pemohon (Pemkab Asmat) Harapan Manurung SH tidak terima atas putusan majelis hakim. Kepada wartawan, Harapan mengaku kecewa karena putusan hakim tidak tepat, dan hakim tidak mengerti soal kejadian yang sebenarnya. Karena itu, sambung Harapan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan membawa masalah ini ke Komisi Yuridisial di Jakarta. (lea/achi/LO1)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday, 14 December 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.