Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday 6 December 2012

Lantamal XI Merauke Kembali Dipraperadilankan

Merauke, Media Center - Jika sebelumnya Lantamal XI Merauke dipraperadilankan terkait penangkapan  dan penahanan  LCT Sanpai milik Pemkab Asmat, maka pihak Lantamal XI Merauke kembali dipraperadilankan. Praperadilan itu dilayangkan kembali oleh Pemkab Asmat.
‘’Kalau yang lalu itu terkait penangkapan dan penahanan Nahkoda yang dikuasakan Nahkoda kapal kepada Kuasa Hukum. Sekarang terkait  penyitaan dan penahanan LCT Sanpai yang dikuasakan Pemkab Asmat,’’ kata Harapan Manurung, SH selaku   kuasa hukum Pemda Asmat dari  Martin Widjaja dan Partners, Jakarta, kepada wartawan  seusai sidang perdana yang ditunda, Rabu (5/12).  
Untuk  diketahui, sidang perdana Praperadilan dari Pemda Asmat terhadap Lantamal XI Merauke ini  dimulai, Rabu (5/12), kemarin.  Hanya saja, sidang yang dipimpin    Hakim Tunggal Dinar Pakpahan, SH tersebut terpaksa harus ditunda karena dari pihak Lantamal XI Merauke yang hadir mengaku belum ada surat kuasa penunjukan dari Danlatamal sehingga siding ditunda dan rencanakan akan dilanjutkan hari ini Kamis (6/12).
Kuasa Hukum  Pemda Asmat, Harapan Manurung, SH,   menjelaskan lebih lanjut praperadilan yang dilayangkan Pemda Asmat ini terkait penahanan barang bukti berupa LCT Sanpai yang dilakukan oleh pihak Lantamal XI Merauke.
‘’Sudah 7 bulan, asset Negara itu di tahan oleh pihak Lantamal. Permohonan praperadilan ini untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh Lantamal XI Merauke,’’ jelasnya.
Menurut Harapan Manurung, sesuai UU Nompr 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pihak Lantamal XI Merauke tidak berwenang memeriksa, menangkap, menahan dan menyita LCT Sanpai, karena kapal tersebut ditangkap di kolam Syahbandar.
‘’Yang berwenang memeriksa, menangkap  dan menyita serta melakukan penyidikan adalan Syahbandar atau Kepolisian Republik Indonesia,’’ katanya. Menurut Harapan Manurung, kewenangan TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lantamal XI Merauke adalah berada pada perairan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE).
‘’Kalau Lantamal XI Merauke menggunakan SK Nomor SKEP Pangab/907/XII/1987 tertanggal 23 desember 1987  itu adalah tentang penunjukan Perwira TNI AL selaku pejabat penyidik perkara pidana tertentu di laut. Yang dimaksud  perkara pidana tertentu menurut UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 340 adalah kewenangan penengakan hukum pada perairan Zona Ekonomi Eklusif. Jadi tidak sebagaimana yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Lantamal XI Merauke yang melakukan penangkapan, penahanan LCT Sanpai dan Nahkoda serta ABK kapal, penyitaan surat-surat  kapal dan BBM solar 30 ton di Kolam Bandar dengan dasar tidak laik laut dengan sugaan solar 30 ton yang tidak masuk dalam manifest dan tanpa dokumen yang sah,’’ katanya.
Selain itu, tambah Harapan Manurung, berdasarkan UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Bab VII tentang Larangan Penyitaan uang dan barang milik Negara/daerah  dan atau yang dikuasakan Negara/daerah.
 ‘’Persetujuan penyitaan yang dilakukan oleh Lantamal XI Merauke terhadap LCT Sanpai milik Pemkab Asmat bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2004 karena kapal yang disita tersebut merupakan barang Negara.(02/mcmerauke)  
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Lantamal XI Merauke Kembali Dipraperadilankan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday 6 December 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.