Merauke, Media Center - Jika sebelumnya Lantamal XI Merauke dipraperadilankan terkait penangkapan dan penahanan LCT Sanpai milik Pemkab Asmat, maka pihak Lantamal XI Merauke kembali dipraperadilankan. Praperadilan itu dilayangkan kembali oleh Pemkab Asmat.
‘’Kalau yang lalu itu terkait penangkapan dan penahanan Nahkoda yang dikuasakan Nahkoda kapal kepada Kuasa Hukum. Sekarang terkait penyitaan dan penahanan LCT Sanpai yang dikuasakan Pemkab Asmat,’’ kata Harapan Manurung, SH selaku kuasa hukum Pemda Asmat dari Martin Widjaja dan Partners, Jakarta, kepada wartawan seusai sidang perdana yang ditunda, Rabu (5/12).
Untuk diketahui, sidang perdana Praperadilan dari Pemda Asmat terhadap Lantamal XI Merauke ini dimulai, Rabu (5/12), kemarin. Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dinar Pakpahan, SH tersebut terpaksa harus ditunda karena dari pihak Lantamal XI Merauke yang hadir mengaku belum ada surat kuasa penunjukan dari Danlatamal sehingga siding ditunda dan rencanakan akan dilanjutkan hari ini Kamis (6/12).
Kuasa Hukum Pemda Asmat, Harapan Manurung, SH, menjelaskan lebih lanjut praperadilan yang dilayangkan Pemda Asmat ini terkait penahanan barang bukti berupa LCT Sanpai yang dilakukan oleh pihak Lantamal XI Merauke.
‘’Sudah 7 bulan, asset Negara itu di tahan oleh pihak Lantamal. Permohonan praperadilan ini untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh Lantamal XI Merauke,’’ jelasnya.
Menurut Harapan Manurung, sesuai UU Nompr 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pihak Lantamal XI Merauke tidak berwenang memeriksa, menangkap, menahan dan menyita LCT Sanpai, karena kapal tersebut ditangkap di kolam Syahbandar.
‘’Yang berwenang memeriksa, menangkap dan menyita serta melakukan penyidikan adalan Syahbandar atau Kepolisian Republik Indonesia,’’ katanya. Menurut Harapan Manurung, kewenangan TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lantamal XI Merauke adalah berada pada perairan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE).
‘’Kalau Lantamal XI Merauke menggunakan SK Nomor SKEP Pangab/907/XII/1987 tertanggal 23 desember 1987 itu adalah tentang penunjukan Perwira TNI AL selaku pejabat penyidik perkara pidana tertentu di laut. Yang dimaksud perkara pidana tertentu menurut UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 340 adalah kewenangan penengakan hukum pada perairan Zona Ekonomi Eklusif. Jadi tidak sebagaimana yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Lantamal XI Merauke yang melakukan penangkapan, penahanan LCT Sanpai dan Nahkoda serta ABK kapal, penyitaan surat-surat kapal dan BBM solar 30 ton di Kolam Bandar dengan dasar tidak laik laut dengan sugaan solar 30 ton yang tidak masuk dalam manifest dan tanpa dokumen yang sah,’’ katanya.
Selain itu, tambah Harapan Manurung, berdasarkan UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Bab VII tentang Larangan Penyitaan uang dan barang milik Negara/daerah dan atau yang dikuasakan Negara/daerah.
‘’Persetujuan penyitaan yang dilakukan oleh Lantamal XI Merauke terhadap LCT Sanpai milik Pemkab Asmat bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2004 karena kapal yang disita tersebut merupakan barang Negara.(02/mcmerauke)
Thursday 6 December 2012
Lantamal XI Merauke Kembali Dipraperadilankan
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Lantamal XI Merauke Kembali Dipraperadilankan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday 6 December 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.