Merauke (13/11)—-Undang-Undang Otonomi khusus (UU Otsus) telah memberikan suatu harapan bagi masyarakat hukum adat Papua untuk menyelesaikan hukumnya melalui peradilan adat. Namun kenyataannya sampai sekarang, peradilan adat sebagai alternatif belum dibuat regulasi ditingkat kabupaten/kota. Meskipun telah ada Perdasus Nomor 20 Tahun 2008 tentang peradilan adat, namun dalam pelaksanaanya harus didukung dengan Perda.
Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Merauke, Jorgen Betaubun, S.Sos dalam pemandangannya pada sidang di ruang rapat dewan, Selasa (13/11). Menurutnya, peradilan adat merupakan perintah dari perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ditambahkan, masyarakat hukum adat Malind mempunyai cirikhas tersendiri dalam memandang tanah sebagai sebagai suatu jiwa atau sesuatu yang hidup. Sehingga pengaturannya harus sesuai dengan nilai-nilai hukum adat yang ada.
Penyelesaian permasalahan melalui mekanisme peradilan adat, katanya, merupakan alternatif lain dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Konflik agraria dan berbagai permasalahan masyarakagt hukum adat, tidak bisa diselesaikan dengan baik, bahkan menimbulkan persoalan baru. (Jubi/Ans)