Merauke – Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan ultimatum kepada para pekerja seks komersial (PSK) agar harus membawa kartu bebas penyakit HIV/AIDS maupun IMS dari kampung halamannya. Karena tidak menutup kemungkinan, mereka dari luar membawa penyakit dan tentunya akan tertular kepada orang lain.
Hal itu disampaikan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Merauke yang berlangsung beberapa hari lalu. Menurutnya, selama berada di Kabupaten Merauke juga, para PSK harus secara rutin memeriksakan kesehatan di Pusat Kesehatan Reproduksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke. Sehingga bisa dilakukan deteksi secara dini terhadap penyakit dimaksud.
Lebih lanjut Romanus menjelaskan, pemerintah juga mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan IMS dan HIV/AIDS. Raperda yang diusulkan itu, sebagai pengganti Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan IMS serta HIV/AIDS.
Dengan Perda tersebut, lanjut Romanus, diharapkan bisa menekan angka penyebaran penyakit HIV yang ditemukan pertama tahun 1992 lalu. Sampai dengan tahun 2011, jumlah penderita sudah mencapai 1391 orang. Diperkirakan rata-rata dalam setiap tahun, penyebarannya mencapai hingga 107 kasus.
Dijelaskannya, jika dilihat dari materi muatan Perda Nomor 5 Tahun 2003, pencegahan dan penularan penyakit HIV/AIDS, masih terbatas kepada tempat-tempat tertentu serta kelompok beresiko seperti pramuria, pramupijat PSK dan juga mujikari. Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari Komisi Penanggulangan Aids (KPA), penularan sangat menonjol kepada masyarakat umum.
Dengan demikian, jelas Romanus, rancangan Perda dimaksud agar konstruksi norma yang dihasilkan, tidak hanya terbatas kepada kelompok-kelompok beresiko, melainkan menjadi gerakan bersama. “Kita harus bergandengan tangan secara bersama-sama untuk memerangi yang namanya penyakit HIV/AIDS itu,” tegasnya. (FR/Merauke)