Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday 16 November 2012

Pemkab Merauke Ultimatum Para PSK


Merauke – Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan ultimatum kepada para pekerja seks komersial (PSK) agar harus membawa kartu bebas penyakit HIV/AIDS maupun IMS dari kampung halamannya. Karena tidak menutup kemungkinan, mereka dari luar membawa penyakit dan tentunya akan tertular kepada orang lain.
Hal itu disampaikan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Merauke yang berlangsung beberapa hari lalu. Menurutnya, selama berada di Kabupaten Merauke juga, para PSK harus secara rutin memeriksakan kesehatan di Pusat Kesehatan Reproduksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke. Sehingga bisa dilakukan deteksi secara dini terhadap penyakit dimaksud.
Lebih lanjut Romanus menjelaskan, pemerintah juga mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan IMS dan HIV/AIDS. Raperda yang diusulkan itu, sebagai pengganti Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan IMS serta HIV/AIDS.
Dengan Perda tersebut, lanjut Romanus, diharapkan bisa menekan angka penyebaran penyakit HIV yang ditemukan pertama tahun 1992 lalu. Sampai dengan tahun 2011, jumlah penderita sudah mencapai 1391 orang. Diperkirakan rata-rata dalam setiap tahun, penyebarannya mencapai hingga 107 kasus.
Dijelaskannya, jika dilihat dari materi muatan Perda Nomor 5 Tahun 2003, pencegahan dan penularan penyakit HIV/AIDS, masih terbatas kepada tempat-tempat tertentu serta kelompok beresiko seperti pramuria, pramupijat PSK dan juga mujikari. Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari Komisi Penanggulangan Aids (KPA), penularan sangat menonjol kepada masyarakat umum.
Dengan demikian, jelas Romanus, rancangan Perda dimaksud agar konstruksi norma yang dihasilkan, tidak hanya terbatas kepada kelompok-kelompok beresiko, melainkan menjadi gerakan bersama. “Kita harus bergandengan tangan secara bersama-sama untuk memerangi yang namanya penyakit HIV/AIDS itu,” tegasnya. (FR/Merauke)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Pemkab Merauke Ultimatum Para PSK ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday 16 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.