Merauke – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan kegiatan pendampingan di Kabupaten Merauke, harus dilibatkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat. Sehingga setiap kegiatan yang dijalankan dan atau dilaksanakan oleh investor, sesuai dengan kesepakatan. Selain itu juga, masyarakat perlu diberdayakan secara langsung dalam berbagai kegiatan yang dilakukan pihak perusahan.
Permintaan itu disampaikan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT ketika memberikan arahan pada kegiatan pemaparan program kerja dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berlangsung di Swisbelt Hotel, rabu (14/11). Menurutnya, selama ini, baru PT Dongeng Prabawa yang melakukan investasi pembukaan lahan untuk pengembangan tebu, telah melakukan kerjasama dengan LSM Yasanto.
Kedepan, lanjut Romanus, dinas terkait harus membangun komunikasi kembali dengan semua LSM yang ada di Kabupaten Merauke agar mereka juga terlibat langsung dengan sejumlah perusahan yang sedang menjalankan usahanya di daerah ini. “Saya kira banyak LSM yang berkecimpung dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat. Sehingga, wajib hukumnya untuk harus dilibatkan,” katanya.
Investor, lanjut Bupati Mbaraka, tidak boleh jalan sendiri-sendiri dalam menjalankan aktivitasnya di lapangan. Tentunya masyarakat yang nota bene adalah orang pribumi, harus diberikan perhatian secara khusus. Dimana, selain bantuan pembangunan fasilitas umum yang perlu diperhatikan, juga sebagai karyawan. Sehingga aktivitas yang dijalankan perusahan, tidak mengalami hambatan di tengah jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Romanus menyoroti tentang kegiatan penebangan kayu yang sedang dilakukan oleh PT Dongeng Prabawa di Distrik Okaba. Dimana, berdasarkan laporan yang diterima, pihak perusahan yang membabat dan mengambil kayu sendiri tanpa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil dan menjual.
“Surat Keputusan Bupati Merauke sudah sangat jelas. Dimana, masyarakat yang nota bene sebagai pemilik hak ulayat atas hutan tersebut, harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menebang dan menjual kepada investor. Keputusan yang dikeluarkan itu, agar dibaca dan dicermati kembali dengan baik oleh instansi terkait,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Ir. Efendi Kana mengakui jika yang melakukan penebangan selama ini adalah investor. Luas lahan yang telah digarap mencapai kurang lebih 5000 hektar. Kegiatan penebangan akan berjalan lagi. “Kami akan lakukan koordinasi kembali dengan investor bersangkutan,” katanya. (FR/Merauke)