MERAUKE – Tersangka oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, AS bersama salah satu kontraktor IR yang tersandung kasus tindak pidana korupsi atas pembangunan 40 unit rumah di dua kampung di Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, yakni Kampung Kimaam dan Kampung Kiworo, akhirnya diserahkan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (2/10) pagi kemarin.
Penyerahan kedua tersangka tersebut, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Edy Nursapto,SH yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Didik Kurniawan,SH menjelaskan tindakan kasus korupsi yang disangkakan kepada dua tersangka itu yakni pembangunan perumahan sebanyak 20 unit dengan tipe 3 6 di Distrik Kimam dan Kampung Kiworo, dimana menggunakan dana APBD TA.2009 yang diluncurkan ke tahun 2010 lalu. Atas tindakan tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.463.641.820, yakni untuk di Distrik Kimam sekitar Rp.274.888.000 dan di Kampung Kiworo sekitar Rp.188.753.530.
Penyerahan kedua tersangka tersebut, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Edy Nursapto,SH yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Didik Kurniawan,SH menjelaskan tindakan kasus korupsi yang disangkakan kepada dua tersangka itu yakni pembangunan perumahan sebanyak 20 unit dengan tipe 3 6 di Distrik Kimam dan Kampung Kiworo, dimana menggunakan dana APBD TA.2009 yang diluncurkan ke tahun 2010 lalu. Atas tindakan tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.463.641.820, yakni untuk di Distrik Kimam sekitar Rp.274.888.000 dan di Kampung Kiworo sekitar Rp.188.753.530.

Artikel 