Merauke – Setelah ada kunjungan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Merauke, Senin, 15 Oktober 2012, yang lalu,dimana melihat dari dekat sejauh mana kesiapan Pasar Wamanggu. Sebelumnya juga, Tim Teknis DPRD Kabupaten Merauke tiba di lokasi ini. Pasar Wamanggu yang menggantikan pasar lama yang beberapa waktu lalu mengalami kebakaran akan diresmikan oleh Bupati Kabupaten Merauke setelah pembangunan fisiknya selesai.
“Tadi ada arahan dari Bupati Merauke Romanus Mbaraka menyebut lokasi Pasar Wamanggu akan segera diresmikan, beliau mendengar masukan baik secara fisik maupun non fisik kesiapan dari pasar tersebut. Jadi peresmiannya nanti, tergantung seberapa jauh kesiapannya ,” kata Asisten II Reicky Teurupun.
Ada beberapa hal yang menyangkut penanganan sampah produksi yang belum tertata, termasuk sisa pekerjaan yang sementara masih dikerjakan. Kita berharap peresmian pasar ini bukan hanya fisiknya saja tetapi secara fungsional sudah bisa berjalan.
Pemda Merauke akan mempersiapkan syarat pengolaan dan berbagai kriteria yang akan disusun segera. “ Skala prioritas termasuk keseimbangan antara pedagang lokal dan non lokal, kalau terlalu banyak pedagang, kita berharap Pemda segera membangun lagi pasar serupa di belakang SMP Negeri I Merauke. Dari kunjungan ini akan kita evaluasi untuk menyusun jadwal lalu melaporan ke Bupati kondisi terakhir dan tentukan waktu pelaksanaan peresmiannya ,” ujar Teurupun.
Kepada wartawan, Teurupun menyebut pengelolah Pasar Wamanggu ini diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kabupaten Merauke. Pasar ini, akan dikelolah dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), tetapi kalau Pemda melihat ketersediaan los termasuk lapak-lapak yang ada. Artinya Pemda pasti melakukan berbagai kriteria,prioritasnya kepada pedagang ex kebakaran, dan harus tertata ulang berdasarkan dokumen yang ada.
“Bupati Merauke Romanus Mbaraka pasti tidak suka praktek jual beli los, kalau belum punya nama tapi mengaku punya los pasti tidak diakui,” kata Teurupun. Sehingga harus diterapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke .