Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Tuesday, 16 October 2012

Proses Hukum Pelanggar Perda Tidak Gunakan Tipiring Lagi


Merauke (15/10)— Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Merauke, Simson Silubun, SH menegaskan, bagi para PSK maupun pramuria yang teridentifikasi penyakit IMS maupun HIV/AIDS, tidak akan diproses dengan tindak pidana ringan (Tipiring) lagi. Tetapi akan mengikuti proses hukum yang biasa dijalankan selama ini.

Saat ditemui tabloidjubi.com diruang kerjanya, Senin (15/10), Silubun mengaku, setelah berdiskusi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Merauke, diarahkan agar mereka yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2003, agar diproses sebagaimana biasa. Artinya bahwa, setelah berkas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), diteruskan ke jaksa. Selanjutnya, dibuatkan dalam bentuk dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Aturan dimaksud diberlakukan, karena ancaman hukuman adalah denda maksimal lima juta rupiah dan hukuman kurungan enam bulan. Dengan demikian, proses hukumnya seperti biasa. Sehingga tidak harus dalam sehari akan langsung selesai. Tetapi menunggu hingga putusan akhir dari majelis hakim yang menyidangkan.

“Bagi kami tidak ada persoalan. Tetapi tentunya kembali kepada para PSK sendiri. Selama kita menyidangkan mereka dengan membayar denda satu juta seratus ribu rupiah pun agak berat. Apalagi harus mengikuti proses persidangan hingga tuntas dengan denda maksimal lima juta. Jika tidak, maka menjalani hukuman kurungan enam bulan,” katanya. (Jubi/Ans)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Proses Hukum Pelanggar Perda Tidak Gunakan Tipiring Lagi ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday, 16 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.