Sindonews.com - Moratorium pemekaran wilayah di Indonesia masih dilakukan. Hal tersebut menjadi kendala dalam menanggapi usulan dari berbagai pihak terkait pemekaran wilayah Papua Selatan. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendahri) Djohermansyah Johan menyatakan, usulan dari berbagai pihak pemekaran daerah otonom baru di Papua dengan pembentukan provinsi Papua Selatan, tidak dapat dilakukan. Sebab, saat ini pemerintah masih memoratoriumkan pemekaran.
"Papua belum bisa dimekarkan karena posisi pemerintah masih moratorium belum membuka pemekaran," ungkap Djohermansyah menjelaskan di Jakarta, Selasa (2/10/2012).Menurut dia, pembentukan provinsi Papua Selatan diperlukan regulasi, pengaturan, payung hukum yang kuat agar pemekaran daerah otonom di daerah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak merugikan pemerintah.
"Usulan pemerintah belum ingin memekarkan Papua, menunggu RUU Pemda di sahkan jadi UU," katanya.
Dia menjelaskan, pemerintah sendiri baru akan mengambil tindakan apakah Papua layak di mekarkan dengan pembentukan provinsi baru dan akan memprioritas pemekaran daerah otonom baru untuk daerah perbatasan, baru akan di ambil keputusan setelah RUU Pemda disahkan. "Sebab, selama 10 tahun terakhir ini, pemekaran yang dilakukan dengan pembentukan daerah otonom, persiapaannya belum matang. Sehingga terjadi masalah seperti sengketa batas, pelayanan masyarakat dan lainnya," jelasnya.
Dia mengungkapkan, DPR sendiri menginginkan moratorium pemekaran untuk segera di buka. Hal itu terlibat dari usulan pembuatan Rancangan Undang-Undang 19 Daerah Otonom Baru (RUU DOB). "Namun pemerintah tetap menghormati moratorium. Pemakaran baru dapat dilakukan bila moratorium sudah di buka," ungkapnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, pemekaran daerah otonom sendiri bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di daerah, terutama daerah perbatasan seperti Papua bagian selatan. Dalam hal ini, pengaturan daerah pemekaran sendiri sudah di atur dalam UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) yang nantinya akan di revisi oleh DPR dan pemerintah.
"Daerah otonom Baru (DOB), pemerintah sependapat dengan DPR. Itu (daerah perbatasan) yang akan di prioritaskan untuk pemekaran," tandasnya.
Menurut Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, dalam pembuatan RUU yang berkaitan dengan pemekaran yakni RUU Pemda dan RUU DOB yang dapat di usulkan oleh DPR maupun pemerintah. Pemekaran bukan semata-mata menjadi tanggungjawab pemerintah semata, melainkan DPR bertanggungjawab seperti pemerintah.
"Jadi tidak benar pemekaran menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi menjadi tanggungjawab DPR dan kementerian terkait," katanya.
Donny melanjutkan, setelah RUU Pemda di sahkan menjadi UU, pemekaran juga akan kembali di bahas oleh pemerintah, DPR, bersama Dewan Otonomi Daerah (Otda). "Dewan Otda akan mempertimbangkan, apakah layak atau tidak layak pemekaran di lakukan dengan acuan RUU Pemda yang nantinya disahkan menjadi UU," katanya.
Sementara itu, Pengamat pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada Ari Dwipayana mengatakan, masalah perbatasan ini dapat diatasi melalui tiga cara yakni basis problem pembangunan daerah perbatasan, strategi pembangunan di rubah dan pemekaran daerah. Namun, hal itu merupakan asumsi sederhana yang dapat dilakukan dalam membenahi pelayanan publik di daerah perbatasan.
"Jadi pemekaran itu tidak tepat. Harusnya ada skema lain untuk atasi biaya pembangunan tidak jatuh ke tangan birokrat," ujarnya.
Skema lain itu, Ari menjelaskan yakni UU pemda. UU pemda ini nantinya harus melakukan terobosan baru dengan menata sistem pemda yang tidak lagi memakai motif politik yang kemudian mengevaluasi berbagai pemasalahan pemda, termasuk daerah perbatasan. Dan itu juga akan memperkuat kewenangan pemerintah untuk mencegah DPR dalam mengusulkan DOB.
"RUU Pemda di dahulukan serta sebelum pemekaran harus ada daerah persiapan dahulu sebagai masa transisi," jelasnya.
(azh)
"Papua belum bisa dimekarkan karena posisi pemerintah masih moratorium belum membuka pemekaran," ungkap Djohermansyah menjelaskan di Jakarta, Selasa (2/10/2012).Menurut dia, pembentukan provinsi Papua Selatan diperlukan regulasi, pengaturan, payung hukum yang kuat agar pemekaran daerah otonom di daerah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak merugikan pemerintah.
"Usulan pemerintah belum ingin memekarkan Papua, menunggu RUU Pemda di sahkan jadi UU," katanya.
Dia menjelaskan, pemerintah sendiri baru akan mengambil tindakan apakah Papua layak di mekarkan dengan pembentukan provinsi baru dan akan memprioritas pemekaran daerah otonom baru untuk daerah perbatasan, baru akan di ambil keputusan setelah RUU Pemda disahkan. "Sebab, selama 10 tahun terakhir ini, pemekaran yang dilakukan dengan pembentukan daerah otonom, persiapaannya belum matang. Sehingga terjadi masalah seperti sengketa batas, pelayanan masyarakat dan lainnya," jelasnya.
Dia mengungkapkan, DPR sendiri menginginkan moratorium pemekaran untuk segera di buka. Hal itu terlibat dari usulan pembuatan Rancangan Undang-Undang 19 Daerah Otonom Baru (RUU DOB). "Namun pemerintah tetap menghormati moratorium. Pemakaran baru dapat dilakukan bila moratorium sudah di buka," ungkapnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, pemekaran daerah otonom sendiri bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di daerah, terutama daerah perbatasan seperti Papua bagian selatan. Dalam hal ini, pengaturan daerah pemekaran sendiri sudah di atur dalam UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) yang nantinya akan di revisi oleh DPR dan pemerintah.
"Daerah otonom Baru (DOB), pemerintah sependapat dengan DPR. Itu (daerah perbatasan) yang akan di prioritaskan untuk pemekaran," tandasnya.
Menurut Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, dalam pembuatan RUU yang berkaitan dengan pemekaran yakni RUU Pemda dan RUU DOB yang dapat di usulkan oleh DPR maupun pemerintah. Pemekaran bukan semata-mata menjadi tanggungjawab pemerintah semata, melainkan DPR bertanggungjawab seperti pemerintah.
"Jadi tidak benar pemekaran menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi menjadi tanggungjawab DPR dan kementerian terkait," katanya.
Donny melanjutkan, setelah RUU Pemda di sahkan menjadi UU, pemekaran juga akan kembali di bahas oleh pemerintah, DPR, bersama Dewan Otonomi Daerah (Otda). "Dewan Otda akan mempertimbangkan, apakah layak atau tidak layak pemekaran di lakukan dengan acuan RUU Pemda yang nantinya disahkan menjadi UU," katanya.
Sementara itu, Pengamat pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada Ari Dwipayana mengatakan, masalah perbatasan ini dapat diatasi melalui tiga cara yakni basis problem pembangunan daerah perbatasan, strategi pembangunan di rubah dan pemekaran daerah. Namun, hal itu merupakan asumsi sederhana yang dapat dilakukan dalam membenahi pelayanan publik di daerah perbatasan.
"Jadi pemekaran itu tidak tepat. Harusnya ada skema lain untuk atasi biaya pembangunan tidak jatuh ke tangan birokrat," ujarnya.
Skema lain itu, Ari menjelaskan yakni UU pemda. UU pemda ini nantinya harus melakukan terobosan baru dengan menata sistem pemda yang tidak lagi memakai motif politik yang kemudian mengevaluasi berbagai pemasalahan pemda, termasuk daerah perbatasan. Dan itu juga akan memperkuat kewenangan pemerintah untuk mencegah DPR dalam mengusulkan DOB.
"RUU Pemda di dahulukan serta sebelum pemekaran harus ada daerah persiapan dahulu sebagai masa transisi," jelasnya.
(azh)

Artikel 