Merauke, InfoPublik – Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Merauke Efendi Kanan mengatakan, pengembangan tanaman karet di Kabupaten Merauke akan dilakukan melalui perkebunan rakyat dan tidak melalui investor.
Pengembangan tanaman karet melalui perkebunan rakyat itu, sesuai hasil kesepakatan antara pemerintah daerah Merauke dan masyarakat lokal yang berada di areal pengembangan tanaman karet.
Dishutbun Kabupaten Merauke akan menerapkan metode pengembangan tanaman karet yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di antaranya setiap penampung maupun plasma lokal yang memanfaatkan kayu, akan diarahkan untuk melakukan penanaman kembali dengan jenis tanaman karet.
“Lahan yang telah ditanami kembali dengan jenis tanaman karet itu, tidak menjadi milik perusahaan lokal yang mengelola kayu, tetapi menjadi hak milik masyarakat,” kata Efendi Kanan.
Metode yang akan di terapkan itu, dimaksudkan untuk memfungsikan peran masyarakat lokal, tanpa adanya investor dan akan dilakukan di beberapa daerah potensial pengembangan tanaman karet. (05/Media Center/toeb)
Saturday, 22 September 2012
Tanaman Karet di Merauke Dikelola Masyarakat
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Labels:
Berita Merauke
- Dikcapil Rancang Raperda Kependudukan
- Polres Merauke Minta Dukungan Anggaran
- Jabatan Danrem 174/Atw Diserahterimakan
- Pertamina Luncurkan Outlet Solar Non Subsidi di Merauke
- BRI Perbaiki Sekolah di Perbatasan Papua
- Ribuan Pelamar Berebut Kursi PNS Pemkab Merauke
- Kantor Yasanto Dibobol Maling, Uang Tunai Tiga Juta Rupiah Raib
- Provinsi Papua Selatan Sudah Dalam Genggaman