Banyaknya petugas KPPS yang tidak memahami aturan pencontrengan menyebabkan banyaknya kesalahan dalam penghitungan suara. Di sejumlah TPS dalam Pemilu 3 hari yang lalu, terkesan petugas KPPS terutama saksi-saksi yang bertugas hanya asal-asalan untuk menyatakan sebuah surat suara sah atau tidak.
Demikian disampaikan salah satu anggota KPUD Merauke Djaya Ibnu Su’ud, ST, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengenai temuan-temuan KPUD Merauke dalam proses Pemilu 3 hari lalu (11/4). Dikatakannya, sebelum pelaksanaan Pemilu, setiap anggota KPPS telah diberikan buku petunjuk melaksanaan pencontrengan. Namun kemungkinan besar, ada sebagian besar yang tidak memahami prosesnya. “Ada surat suara yang seharusnya sah, namun dikatakan tidak sah lantaran bukan tanda contreng yang dipakai. Padahal petunjuk khusus dari pusat telah kami beritahukan perihal adanya tanda lain diluar tanda contreng," tutur Jaya.
Untuk keabsahan hasil Pemilu 2009, pihaknya telah memberikan batas akhir penyortiran surat suara di tingkat distrik dapat diselesaikan hingga 15 April 2009 mendatang dan diterima oleh KPUD Merauke pada tanggal 16 April 2009. “ Yang jelas, kami sudah menginstruksikan untuk penghitungan ulang surat suara disetiap KPPS," tegasnya seraya menambahkan bahwa pihaknya bersama Panwas akan terus memantau perkembangan penghitungan suara.
Penentuan Akhir Dilakukan Secara Manual
Sementara itu, untuk penentuan jumlah akhir dari Parpol pemenang Pemilu tahun 2009 akan dilakukan secara manual oleh KPUD Merauke. Dalam pelaksanaannya, pihak KPUD Merauke akan melakukannya dalam bentuk pleno yang akan dihadiri oleh setiap saksi dari masing-masing partai politik. “Yang kami tegaskan bahwa dasar yang dipakai untuk menetapkan hasil pemilu di Merauke tetap berdasarkan berita acara manual yang kita gunakan dan pada tanggal 20 april mendatang," tutur Jaya seraya menambahkan bahwa waktu perekapan data hasil pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2009 mendatang.
Mengenai jumlah perolehan sementara yang terekap di papan data, menurut Jaya masih sebagian kecil yang ditulis karena masih banyak distrik maupun kelurahan yang hingga kini belum menyerahkan data hasil Pemilu. Meski masih bersifat sementara, menurut Jaya KPUD memiliki kewajiban menginformasikan pada masyarakat mengenai hasil Pemilu sementara. Ketika ditanya mengenai perolehan suara sementara, Jaya mengelak untuk menjawab siapa Parpol yang sementara unggul dalam perolehan suara. Alasannya, KPUD selaku penyelenggara tidak memiliki kewenangan untuk mengurut-urutan pemenang Pemilu. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Demikian disampaikan salah satu anggota KPUD Merauke Djaya Ibnu Su’ud, ST, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengenai temuan-temuan KPUD Merauke dalam proses Pemilu 3 hari lalu (11/4). Dikatakannya, sebelum pelaksanaan Pemilu, setiap anggota KPPS telah diberikan buku petunjuk melaksanaan pencontrengan. Namun kemungkinan besar, ada sebagian besar yang tidak memahami prosesnya. “Ada surat suara yang seharusnya sah, namun dikatakan tidak sah lantaran bukan tanda contreng yang dipakai. Padahal petunjuk khusus dari pusat telah kami beritahukan perihal adanya tanda lain diluar tanda contreng," tutur Jaya.
Untuk keabsahan hasil Pemilu 2009, pihaknya telah memberikan batas akhir penyortiran surat suara di tingkat distrik dapat diselesaikan hingga 15 April 2009 mendatang dan diterima oleh KPUD Merauke pada tanggal 16 April 2009. “ Yang jelas, kami sudah menginstruksikan untuk penghitungan ulang surat suara disetiap KPPS," tegasnya seraya menambahkan bahwa pihaknya bersama Panwas akan terus memantau perkembangan penghitungan suara.
Penentuan Akhir Dilakukan Secara Manual
Sementara itu, untuk penentuan jumlah akhir dari Parpol pemenang Pemilu tahun 2009 akan dilakukan secara manual oleh KPUD Merauke. Dalam pelaksanaannya, pihak KPUD Merauke akan melakukannya dalam bentuk pleno yang akan dihadiri oleh setiap saksi dari masing-masing partai politik. “Yang kami tegaskan bahwa dasar yang dipakai untuk menetapkan hasil pemilu di Merauke tetap berdasarkan berita acara manual yang kita gunakan dan pada tanggal 20 april mendatang," tutur Jaya seraya menambahkan bahwa waktu perekapan data hasil pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2009 mendatang.
Mengenai jumlah perolehan sementara yang terekap di papan data, menurut Jaya masih sebagian kecil yang ditulis karena masih banyak distrik maupun kelurahan yang hingga kini belum menyerahkan data hasil Pemilu. Meski masih bersifat sementara, menurut Jaya KPUD memiliki kewajiban menginformasikan pada masyarakat mengenai hasil Pemilu sementara. Ketika ditanya mengenai perolehan suara sementara, Jaya mengelak untuk menjawab siapa Parpol yang sementara unggul dalam perolehan suara. Alasannya, KPUD selaku penyelenggara tidak memiliki kewenangan untuk mengurut-urutan pemenang Pemilu. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi