Kepada Sekda Merauke yang Kini Berstatus Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke kembali akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada Sekda Merauke berinisial, UK, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana Rp 500 juta kepada tersangka Direktris CV Kayu Manis. ''Besok, surat panggilan ketiga akan kami kirim kepada yang bersangkutan guna dimintai keterangannya Jumat (6/3),"kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH kepada Cenderawasih Pos, Senin (2/3).
Menurut Kajari, surat panggilan ketiga ini dilakukan setelah 2 panggilan sebelumnya tidak dipenuhi. Dimana panggilan pertama 18 Februari tidak dipenuhi tersangka menyusul adanya surat keterangan dokter RSUD Merauke yang menerangkan jika yang bersangkutan selama 5 hari kurang sehat. Lalu bersamaan dengan surat panggilan kedua 24 Februari, tersangka berangkat ke Makassar sehubungan dengan meninggalnya ibu mertuanya. Kajari berharap surat panggilan ketiga tersebut sudah dapat dipenuhi yang bersangkutan.
''Kami berharap beliau sudah ada di Merauke dan lebih kooperatif terhadap panggilan kami,''harapnya. Sebab, lanjutnya, jika tidak kooperatif maka pihaknya dapat melakukan panggilan dengan upaya paksa. Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana panjar sebesar Rp 750 juta ke rekening Direktris CV Kayu Manis, Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 2 tersangka. Pertama, Direktris CV Kayu Manis, Kasmawati kadir (43) dan Sekda Merauke, UK, yang mencairkan dana sebesar Rp 500 juta ke rekening Kasmawati Kadir.
Kasus ini berawal saat tersangka Direktris CV Kayu Manis mendapatkan disposisi dari Pemkab Merauke untuk mengerjakan proyek pembangunan asrama pada SMKN I Sota dan perumahan guru pada SMPN Sota. Di tengah perjalanan itu, tersangka menerima uang Rp 750 juta seolah-olah sebagai panjar. Parahnya, tersangka sama sekali tidak mengerjakan proyek tersebut dan dikerjakan oleh perusahaan lain. Bahkan tersangka sempat menghilang dari Merauke beberapa waktu lamanya dengan alasan berobat. (Julius Sulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke kembali akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada Sekda Merauke berinisial, UK, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana Rp 500 juta kepada tersangka Direktris CV Kayu Manis. ''Besok, surat panggilan ketiga akan kami kirim kepada yang bersangkutan guna dimintai keterangannya Jumat (6/3),"kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH kepada Cenderawasih Pos, Senin (2/3).
Menurut Kajari, surat panggilan ketiga ini dilakukan setelah 2 panggilan sebelumnya tidak dipenuhi. Dimana panggilan pertama 18 Februari tidak dipenuhi tersangka menyusul adanya surat keterangan dokter RSUD Merauke yang menerangkan jika yang bersangkutan selama 5 hari kurang sehat. Lalu bersamaan dengan surat panggilan kedua 24 Februari, tersangka berangkat ke Makassar sehubungan dengan meninggalnya ibu mertuanya. Kajari berharap surat panggilan ketiga tersebut sudah dapat dipenuhi yang bersangkutan.
''Kami berharap beliau sudah ada di Merauke dan lebih kooperatif terhadap panggilan kami,''harapnya. Sebab, lanjutnya, jika tidak kooperatif maka pihaknya dapat melakukan panggilan dengan upaya paksa. Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana panjar sebesar Rp 750 juta ke rekening Direktris CV Kayu Manis, Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 2 tersangka. Pertama, Direktris CV Kayu Manis, Kasmawati kadir (43) dan Sekda Merauke, UK, yang mencairkan dana sebesar Rp 500 juta ke rekening Kasmawati Kadir.
Kasus ini berawal saat tersangka Direktris CV Kayu Manis mendapatkan disposisi dari Pemkab Merauke untuk mengerjakan proyek pembangunan asrama pada SMKN I Sota dan perumahan guru pada SMPN Sota. Di tengah perjalanan itu, tersangka menerima uang Rp 750 juta seolah-olah sebagai panjar. Parahnya, tersangka sama sekali tidak mengerjakan proyek tersebut dan dikerjakan oleh perusahaan lain. Bahkan tersangka sempat menghilang dari Merauke beberapa waktu lamanya dengan alasan berobat. (Julius Sulo)
Sumber : Cenderawasih Pos