Lima WNA Australia yang sebelumnya didakwa dan sempat mendekam di Lapas Merauke karena telah melanggar batas kedaulatan NKRI dengan terbang tanpa ijin dan prosedur yang jelas akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah permohonan menjadi Tahanan Kota dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua.
Kuasa hukum Willem Bloxam Cs, Efrem Fangohoy, SH saat dikonfirmasi JUBI, rabu (4/3) membenarkan jika kelima terdakwa kliennya telah menjadi tahanan kota setelah permohonan yang diajukan ke PT Jayapura dikabulkan. “Iya, sekarang mereka sudah menjadi tahanan kota setelah surat permohonan kita dikabulkan. Sudah lebih tiga hari ini kelima terdakwa sudah tidak tinggal di Lapas Merauke lagi. Mereka sekarang tinggal di kediamannya yang dulu di Kampung timur sambil menunggu proses hukum berikutnya,” ujarnya.
Dikatakan Fangohoy, tidak ada batas waktu yang diberikan oleh PT Jayapura kepada lima WNA tersebut saat menjadi tahanan kota karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan ditingkat banding. “Ya, sepanjang belum ada kekuatan hukum yang pasti dan jelas, mereka tetap menjadi tahanan kota,” katanya.Ditambahkannya, status kelima WNA sebagai tahanan kota itu setelah ada jaminan darinya bahwa mereka tidak akan lari dari Kota Merauke sebelum adanya putusan hukum final. Dengan adanya jaminan tersebut, PT Jayapura, kata dia, pun mengabulkan permohonan yang diajukan.
"Selama ini, kelima WNA itu hanya tinggal di Lapas sampai beralih jadi tahanan kota. Sekarang kita tunggu saja sidang berikutnya nanti," jelasnya.Sebelumnya, melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Merauke telah memvonis kelima WNA Australia itu masing-masing Wiliam Henry Scoot dengan penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta Vera Scoot Bloxam, Hubert Hofer, Karen Burke dan Keith Rowald Mortimer dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang putusan 15 Januari 2009 lalu. (Jerry Omona)
Sumber : Tabloid Jubi
Kuasa hukum Willem Bloxam Cs, Efrem Fangohoy, SH saat dikonfirmasi JUBI, rabu (4/3) membenarkan jika kelima terdakwa kliennya telah menjadi tahanan kota setelah permohonan yang diajukan ke PT Jayapura dikabulkan. “Iya, sekarang mereka sudah menjadi tahanan kota setelah surat permohonan kita dikabulkan. Sudah lebih tiga hari ini kelima terdakwa sudah tidak tinggal di Lapas Merauke lagi. Mereka sekarang tinggal di kediamannya yang dulu di Kampung timur sambil menunggu proses hukum berikutnya,” ujarnya.
Dikatakan Fangohoy, tidak ada batas waktu yang diberikan oleh PT Jayapura kepada lima WNA tersebut saat menjadi tahanan kota karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan ditingkat banding. “Ya, sepanjang belum ada kekuatan hukum yang pasti dan jelas, mereka tetap menjadi tahanan kota,” katanya.Ditambahkannya, status kelima WNA sebagai tahanan kota itu setelah ada jaminan darinya bahwa mereka tidak akan lari dari Kota Merauke sebelum adanya putusan hukum final. Dengan adanya jaminan tersebut, PT Jayapura, kata dia, pun mengabulkan permohonan yang diajukan.
"Selama ini, kelima WNA itu hanya tinggal di Lapas sampai beralih jadi tahanan kota. Sekarang kita tunggu saja sidang berikutnya nanti," jelasnya.Sebelumnya, melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Merauke telah memvonis kelima WNA Australia itu masing-masing Wiliam Henry Scoot dengan penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta Vera Scoot Bloxam, Hubert Hofer, Karen Burke dan Keith Rowald Mortimer dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang putusan 15 Januari 2009 lalu. (Jerry Omona)
Sumber : Tabloid Jubi