Setelah sekian lama ditunggu-tunggu para pekerja, bahkan sempat didemo, akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2009 ditetapkan juga. UMP Papua 2009 mengalami kenaikan 10 persen dari UMP tahun 2008, yaitu dari Rp 1.105.500 menjadi Rp. 1.216.100.Kepala Biro Hukum Provinsi Papua, JKH Roembiak,SH,M.Hum mengatakan, setelah UMP itu ditandatangani gubernur beberapa waktu lalu, selanjutnya ketetapan itu dikirim kembali ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua.
"Karena berlakunya per 1 Januari, maka kenaikan UMP itu harus dibayar per 1 Januari. Tidak boleh ada yang membayar ketika UMP itu mulai diumumkan. Jadi kalau pembayaran seuai UMP dimulai Februari, maka perusahaan wajib membayar selisih kenaikan pada Januari yang belum sempat dibayarkan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/2)
Dikatakan, upah minimum ini artinya, semua perusahaan wajib membayar para karyawannya sesuai upah minimum yang telah ditetapkan. Namun pihaknya juga sedikit menyayangkan, karena dalam ketetapan UMP ini tidak dikategorikan dengan tegas tentang kemampuan perusahaan. Misalnya perusahaan kecil, menengah dan perusahaan besar.
"Sebab dalam kenyataannya, meski UMP sudah ditetapkan, tetapi masih banyak yang membayar di bawah UMP, misalnya karyawan toko dan karyawan rumah makan dan sebagainya, padahal mereka juga pekerja yang mesti mendapatkan haknya," ujarnya.Oleh sebab itu, sebelum penetapan UMP, harus dilakukan pembahasan secara baik dengan melibatkan semua institusi yang terkait, antara lain Dinas Pertambangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Pusat Statistik, dan lainnya.
"Harus ada data yang jelas mengenai jumlah pekerja, kemudian jumlah perusahaan yang ada, kemudian para pemilik toko yang juga mempunyai para pekerja itu mereka harus digolongkan ke kelompok yang mana, jadi harus dilihat golongan atau tingkatan perusahaan itu, lalu ditetapkan upah minimum untuk masing-masing tingkatan, sehingga semua terlindungi haknya. Jadi tidak bisa dipukul rata," paparnya.
Sementara itu, terkait kenaikan UMP yang hanya 10% ini, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua, Nurhaidah,SE,SH mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan kenaikan UMP yang hanya 10% itu. Sebab UMP itu mestinya dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dimana untuk KHL Papua adalah Rp 1.700.000. "Kalau Cuma Rp 1,2 juta, apakah para pekerja bisa hidup. Tetapi tidak apa-apa, tahun ini kita terima, sebab kita maklum bahwa pembahasan UMP tahun ini memang syarat dengan masalah," tuturnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura mulai mensosialisasikan UMP kemarin. Acara yang dibuka secara resmi oleh Walikota, Drs. M.R Kambu, M.Si, dihadiri lebih dari 100 perwakilan manajemen perusahaan yang ada didaerah ini berlangsung sehari di Meeting Room Hotel Delima, Entrop, Selasa (17/2) .Dimana UMP tahun 2009 diputuskan sebesar Rp 1.216.100 perbulan atau naik Rp 110.600 per bulan dari UMP tahun sebelumnya Rp. 1.105.500 per bulan.
Sedangkan untuk UMSP disesuaikan dengan tiga sub sektor yang ada selama ini. Untuk sub sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp 1.301.300 per bulan, kemudian sub sektor emas dan tembaga sebesar Rp. 1.301.300 per bulan dan untuk sub sektor jasa konstruksi sebesar Rp. 1.218.900 per bulan.
Ketetapan tersebut berdasarkan atas Surat Edaran Walikota Jayapura No: 503/096/SET/2009, tanggal 10 Februari 2009 yang sebelumnya mengacu pada SK Gubernur Papua No: 139 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 Penetapan Tentang UMP dan UMSP di Papua.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Sabar Simbolon, SE, yang ditemui disela-sela kegiatan, penetapan tersebut merupakan keputusan pemerintah yang sudah menjembatani antar kepentingan pengusaha maupun pekerja, sehingga harus bisa dilaksanakan dalam prakteknya pada tahun 2009 ini.
Ia menerangkan, berdasarkan surat edaran tersebut bagi perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan sesuai Permenaker RI, No 01 tahun 2009.
Penetapan UMP dan UMSP tersebut lanjutnya harus bisa dipatuhi oleh pengusaha yang ada, sebab pelanggaran akan hal tersebut jelas melanggar aturan pemerintah dan bisa dikenai sangsi. "Walaupun disosialisasikan bulan Februari, pemberlakuannya berlaku surut mulai bulan Januari 2009," katanya.Pihaknya optimis pelaksanaan pembayaran upah berdasarkan aturan kenaikan UMP dan UMSP yang baru di KOta Jayapura bisa berlangsung dengan baik sesuai kebijakan tersebut. Meskipun diakui bagi perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar sebesar tersebut dimungkinkan melakukan penangguhan pembayaran, namun syaratnya tidak mudah.
Selain permohonan tersebut harus disetujui secara tertulis oleh lebih dari 50 persen pekerjanya, perusahaan tersebut akan dipantau langsung oleh pemerintah dan akuntan publik selama dua tahun sebelum pengajuan dan dua tahun pengajuan untuk mensingkronkan permohonan tersebut. Jika nantinya perusahaan dimaksud dianggap tidak layak akan dikenai sangsi yang cukup berat. Berdasaran catatan di Kota Jayapura terdapat tidak kurang dari 300 perusahaan dengan berbagai tingkat atau skala klasifikasi yang ada.
Sementara itu Walikota Jayapura, Drs. M.R Kambu, M.Si, mengharapkan agar pemberlakuan ketetapan UMP dan UMSP ini bisa dilakukan secara sungguh-sunguh oleh perusahaan yang ada terhadap pekerjanya. Sehingga karyawan yang dimiliknya bisa lebih termotivasi lagi dalam bekerja. Penetapan tersebut lanjutnya dilakukan pemerintah berdasarkan masukan dari stake holder terkait dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.
Disamping mengingatkan pekerjan dirinya juga meningatkan kalangan pekerja sendiri yang ada di Kota Jayapura jangan sampai hanya menuntut hak semata tanpa mengimbanginya dengan hasil kerja yang memuaskan bagi perusahaan atau tempat kerja masing-masing. Sebab sebagai kota jasa dan perdagangan, maju atau tidaknya daerah ini juga ditentukan dari perkembangan sektor usaha.(fud/eno)
Sumber : Cenderawasih Pos
"Karena berlakunya per 1 Januari, maka kenaikan UMP itu harus dibayar per 1 Januari. Tidak boleh ada yang membayar ketika UMP itu mulai diumumkan. Jadi kalau pembayaran seuai UMP dimulai Februari, maka perusahaan wajib membayar selisih kenaikan pada Januari yang belum sempat dibayarkan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/2)
Dikatakan, upah minimum ini artinya, semua perusahaan wajib membayar para karyawannya sesuai upah minimum yang telah ditetapkan. Namun pihaknya juga sedikit menyayangkan, karena dalam ketetapan UMP ini tidak dikategorikan dengan tegas tentang kemampuan perusahaan. Misalnya perusahaan kecil, menengah dan perusahaan besar.
"Sebab dalam kenyataannya, meski UMP sudah ditetapkan, tetapi masih banyak yang membayar di bawah UMP, misalnya karyawan toko dan karyawan rumah makan dan sebagainya, padahal mereka juga pekerja yang mesti mendapatkan haknya," ujarnya.Oleh sebab itu, sebelum penetapan UMP, harus dilakukan pembahasan secara baik dengan melibatkan semua institusi yang terkait, antara lain Dinas Pertambangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Pusat Statistik, dan lainnya.
"Harus ada data yang jelas mengenai jumlah pekerja, kemudian jumlah perusahaan yang ada, kemudian para pemilik toko yang juga mempunyai para pekerja itu mereka harus digolongkan ke kelompok yang mana, jadi harus dilihat golongan atau tingkatan perusahaan itu, lalu ditetapkan upah minimum untuk masing-masing tingkatan, sehingga semua terlindungi haknya. Jadi tidak bisa dipukul rata," paparnya.
Sementara itu, terkait kenaikan UMP yang hanya 10% ini, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua, Nurhaidah,SE,SH mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan kenaikan UMP yang hanya 10% itu. Sebab UMP itu mestinya dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dimana untuk KHL Papua adalah Rp 1.700.000. "Kalau Cuma Rp 1,2 juta, apakah para pekerja bisa hidup. Tetapi tidak apa-apa, tahun ini kita terima, sebab kita maklum bahwa pembahasan UMP tahun ini memang syarat dengan masalah," tuturnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura mulai mensosialisasikan UMP kemarin. Acara yang dibuka secara resmi oleh Walikota, Drs. M.R Kambu, M.Si, dihadiri lebih dari 100 perwakilan manajemen perusahaan yang ada didaerah ini berlangsung sehari di Meeting Room Hotel Delima, Entrop, Selasa (17/2) .Dimana UMP tahun 2009 diputuskan sebesar Rp 1.216.100 perbulan atau naik Rp 110.600 per bulan dari UMP tahun sebelumnya Rp. 1.105.500 per bulan.
Sedangkan untuk UMSP disesuaikan dengan tiga sub sektor yang ada selama ini. Untuk sub sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp 1.301.300 per bulan, kemudian sub sektor emas dan tembaga sebesar Rp. 1.301.300 per bulan dan untuk sub sektor jasa konstruksi sebesar Rp. 1.218.900 per bulan.
Ketetapan tersebut berdasarkan atas Surat Edaran Walikota Jayapura No: 503/096/SET/2009, tanggal 10 Februari 2009 yang sebelumnya mengacu pada SK Gubernur Papua No: 139 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 Penetapan Tentang UMP dan UMSP di Papua.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Sabar Simbolon, SE, yang ditemui disela-sela kegiatan, penetapan tersebut merupakan keputusan pemerintah yang sudah menjembatani antar kepentingan pengusaha maupun pekerja, sehingga harus bisa dilaksanakan dalam prakteknya pada tahun 2009 ini.
Ia menerangkan, berdasarkan surat edaran tersebut bagi perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan sesuai Permenaker RI, No 01 tahun 2009.
Penetapan UMP dan UMSP tersebut lanjutnya harus bisa dipatuhi oleh pengusaha yang ada, sebab pelanggaran akan hal tersebut jelas melanggar aturan pemerintah dan bisa dikenai sangsi. "Walaupun disosialisasikan bulan Februari, pemberlakuannya berlaku surut mulai bulan Januari 2009," katanya.Pihaknya optimis pelaksanaan pembayaran upah berdasarkan aturan kenaikan UMP dan UMSP yang baru di KOta Jayapura bisa berlangsung dengan baik sesuai kebijakan tersebut. Meskipun diakui bagi perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar sebesar tersebut dimungkinkan melakukan penangguhan pembayaran, namun syaratnya tidak mudah.
Selain permohonan tersebut harus disetujui secara tertulis oleh lebih dari 50 persen pekerjanya, perusahaan tersebut akan dipantau langsung oleh pemerintah dan akuntan publik selama dua tahun sebelum pengajuan dan dua tahun pengajuan untuk mensingkronkan permohonan tersebut. Jika nantinya perusahaan dimaksud dianggap tidak layak akan dikenai sangsi yang cukup berat. Berdasaran catatan di Kota Jayapura terdapat tidak kurang dari 300 perusahaan dengan berbagai tingkat atau skala klasifikasi yang ada.
Sementara itu Walikota Jayapura, Drs. M.R Kambu, M.Si, mengharapkan agar pemberlakuan ketetapan UMP dan UMSP ini bisa dilakukan secara sungguh-sunguh oleh perusahaan yang ada terhadap pekerjanya. Sehingga karyawan yang dimiliknya bisa lebih termotivasi lagi dalam bekerja. Penetapan tersebut lanjutnya dilakukan pemerintah berdasarkan masukan dari stake holder terkait dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.
Disamping mengingatkan pekerjan dirinya juga meningatkan kalangan pekerja sendiri yang ada di Kota Jayapura jangan sampai hanya menuntut hak semata tanpa mengimbanginya dengan hasil kerja yang memuaskan bagi perusahaan atau tempat kerja masing-masing. Sebab sebagai kota jasa dan perdagangan, maju atau tidaknya daerah ini juga ditentukan dari perkembangan sektor usaha.(fud/eno)
Sumber : Cenderawasih Pos