Karena dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, 2 oknum TNI AD yang menjalani sidang Mahmil di Merauke divonis pecat oleh Majelis Hakim Mahmil III-19, Jayapura, di Merauke, Rabu (11/2), kemarin.
Keduanya, adalah Serda Izak Sarwam dari Korem 174/ATW dan Sertu Yoyok Nugroho dari Batalyon Infanteri 755 Yalet. Serda Izak Sarwam dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan di Lapangan Mandala Merauke beberapa bulan lalu dan divonis dengan putusan pokok 8 bulan penjara ditambah dipecat dari kedinasan.
Sedangkan Sertu Yoyok Nugroho dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan, karenanya divonis dengan putusan pokok 8 bulan penjara dan dipecat dari kedinasan Putusan tersebut sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Kolonel Laut (KH) P. Simanjuntak, SH, didampingi Mayor ChK Heri S.,SH dan Mayor Sus Tri Achmad B., SH dibantu Panitera Pengganti Kapten ChK Indra Nur, SH dengan Oditur Letkol ChK Heru Yesus, SH, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, kemarin.
Oleh Majelis Hakim, keduanya diberi kesempatan selama 7 hari untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut. Namun dalam sidang tersebut, keduanya menyatakan pikir-pikir termasuk Oditur menyatakan pikir-pikir. Selain putusan kedua prajurit tersebut, Majelis Mahmil III-19 Jayapura, juga memberi vonis terhadap Prada Sutrisno, dari Satuan Batalyon 755/Yalet yang melakukan penganiayaan. Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penganiyaan sebagaimana yag didakwakan kepada terdakwa. Karena terbukti bersalah, Ketua Majelis Kolonel Laut (HK) P. Simanjuntak, SH yang membacakan vonis menghukum terdakwa selama 3 bulan penjara dengan percobaan selama 6 bulan.
Artinya, terdakwa tidak menjalani pidana selama 3 bulan tapi jika selama dalam 6 bulan tersebut terdakwa melakukan tindak pidana maka akan langsung ditahan selama 3 bulan. Terdakwa lainnya, Pratu Untung Wijaya dari Satuan Yonif 755 Yalet, yang melakukan disersi selama kurang lebih 5 bulan terhitung 29 Nopember 2007-21 April 2008, oleh Oditur Letkol ChK Heru Yesus, SH, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melalaikan tugasnya dengan cara kabur tanpa sepengetahuan komandannya (disersi). Karena dinyatakan terbukti oleh Oditur menuntutnya dengan pidana selama 4 bulan penjara. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Keduanya, adalah Serda Izak Sarwam dari Korem 174/ATW dan Sertu Yoyok Nugroho dari Batalyon Infanteri 755 Yalet. Serda Izak Sarwam dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan di Lapangan Mandala Merauke beberapa bulan lalu dan divonis dengan putusan pokok 8 bulan penjara ditambah dipecat dari kedinasan.
Sedangkan Sertu Yoyok Nugroho dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan, karenanya divonis dengan putusan pokok 8 bulan penjara dan dipecat dari kedinasan Putusan tersebut sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Kolonel Laut (KH) P. Simanjuntak, SH, didampingi Mayor ChK Heri S.,SH dan Mayor Sus Tri Achmad B., SH dibantu Panitera Pengganti Kapten ChK Indra Nur, SH dengan Oditur Letkol ChK Heru Yesus, SH, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, kemarin.
Oleh Majelis Hakim, keduanya diberi kesempatan selama 7 hari untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut. Namun dalam sidang tersebut, keduanya menyatakan pikir-pikir termasuk Oditur menyatakan pikir-pikir. Selain putusan kedua prajurit tersebut, Majelis Mahmil III-19 Jayapura, juga memberi vonis terhadap Prada Sutrisno, dari Satuan Batalyon 755/Yalet yang melakukan penganiayaan. Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penganiyaan sebagaimana yag didakwakan kepada terdakwa. Karena terbukti bersalah, Ketua Majelis Kolonel Laut (HK) P. Simanjuntak, SH yang membacakan vonis menghukum terdakwa selama 3 bulan penjara dengan percobaan selama 6 bulan.
Artinya, terdakwa tidak menjalani pidana selama 3 bulan tapi jika selama dalam 6 bulan tersebut terdakwa melakukan tindak pidana maka akan langsung ditahan selama 3 bulan. Terdakwa lainnya, Pratu Untung Wijaya dari Satuan Yonif 755 Yalet, yang melakukan disersi selama kurang lebih 5 bulan terhitung 29 Nopember 2007-21 April 2008, oleh Oditur Letkol ChK Heru Yesus, SH, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melalaikan tugasnya dengan cara kabur tanpa sepengetahuan komandannya (disersi). Karena dinyatakan terbukti oleh Oditur menuntutnya dengan pidana selama 4 bulan penjara. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos

Artikel 