Kasus penyimpanan dan penjualan paket daun ganja kering di Distrik Waropko dan Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel dengan tersangka Johanes beberapa waktu lalu, mulai disidangkan di PN Merauke dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/2) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum Firdaus, SH, menghadirkan Aloisius sebagai saksi yang juga tersangka dalam kasus paket daun ganja tersebut. Sidang dipimpin Wempi WJD, SH didampingi Suwarjo, SH. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Efrem Fangohoy, SH.Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, saksi Aloisus yang merupakan keponakan dari terdakwa Johanes mengungkapkan, 6 paket ganja yang diedarkan saksikepada salah seorang warga Tanah Merah bernama Derek Araweng itu diperoleh dari terdakwa saat saksi datang ke rumah terdakwa di Distrik Waropko.
Saat itu, lanjut saksi, dirinya meminta uang kepada terdakwa untuk pembayaran uang sekolah namun terdakwa tidak memiliki uang. Lalu terdakwa memberinya 6 paket daun ganja yang dibungkus dengan kertas tersebut untuk dijual. Saksi sendiri mengetahui jika itu daun ganja setelah mendapat penjelasan dari terdakwa.Enam daun ganja itu, kemudian dibawa saksi ke Tanah Merah dan dijualnya dengan harga Rp 50.000 perpaketnya. ''Saya terima Rp 200.000 dari 4 paket yang sudah dibayar ke saya sedangkan 2 paket lainnya masih dipinjam,''kata saksi. Saksi juga mengaku sudah memakainya sebanyak 3 paket yang membuatnya merasa melayang-layang.Ditanya Majelis Hakim asal daun ganja yang yang dipakainya itu sedangkan 6 paket yang didapat dari terdakwa semuanya sudah dijual, saksi beralasan jika diperoleh dari sisan 6 paket tersebut.
Saksi menuturkan, daun ganja yang disimpan oleh terdakwa itu diperolehnya dari seorang warga PNG bernama Viktor. ''Waktu itu, si Viktor yang paksa saya simpan,'' kata terdakwa Yohanes memberi alasan. Sidang dilanjutkan minggu depan untuk pemeriksaan saksi lainnya. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Jaksa Penuntut Umum Firdaus, SH, menghadirkan Aloisius sebagai saksi yang juga tersangka dalam kasus paket daun ganja tersebut. Sidang dipimpin Wempi WJD, SH didampingi Suwarjo, SH. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Efrem Fangohoy, SH.Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, saksi Aloisus yang merupakan keponakan dari terdakwa Johanes mengungkapkan, 6 paket ganja yang diedarkan saksikepada salah seorang warga Tanah Merah bernama Derek Araweng itu diperoleh dari terdakwa saat saksi datang ke rumah terdakwa di Distrik Waropko.
Saat itu, lanjut saksi, dirinya meminta uang kepada terdakwa untuk pembayaran uang sekolah namun terdakwa tidak memiliki uang. Lalu terdakwa memberinya 6 paket daun ganja yang dibungkus dengan kertas tersebut untuk dijual. Saksi sendiri mengetahui jika itu daun ganja setelah mendapat penjelasan dari terdakwa.Enam daun ganja itu, kemudian dibawa saksi ke Tanah Merah dan dijualnya dengan harga Rp 50.000 perpaketnya. ''Saya terima Rp 200.000 dari 4 paket yang sudah dibayar ke saya sedangkan 2 paket lainnya masih dipinjam,''kata saksi. Saksi juga mengaku sudah memakainya sebanyak 3 paket yang membuatnya merasa melayang-layang.Ditanya Majelis Hakim asal daun ganja yang yang dipakainya itu sedangkan 6 paket yang didapat dari terdakwa semuanya sudah dijual, saksi beralasan jika diperoleh dari sisan 6 paket tersebut.
Saksi menuturkan, daun ganja yang disimpan oleh terdakwa itu diperolehnya dari seorang warga PNG bernama Viktor. ''Waktu itu, si Viktor yang paksa saya simpan,'' kata terdakwa Yohanes memberi alasan. Sidang dilanjutkan minggu depan untuk pemeriksaan saksi lainnya. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos