Meski memenuhi panggilan polisi, namun mantan Kepala Dinas Pendidikan Menengah (Kadikmen) Kabupaten Merauke, Drs Yoseph YM Mahuze, M.Pd belum diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di SD Xaverius dan SDN II Merauke, Senin (23/2, kemarin. ''Tadi beliau sudah datang, tapi kami belum dapat memintai keterangan. Beliau datang meminta agar pemeriksaan ditunda beberapa hari berhubung yang bersangkutan sibuk dengan rapat-rapat kepala dinas menyangkut pembahasan anggaran 2009,"kata Wakapolres Merauke Kompol Sondong RD Siagian, SIK didampingi Kanit Idik Reskrim, Ipda S Daruyatmoko, ketika ditemui kemarin.
Kendati belum mendapat keterangan resmi, namun menurut Wakapolres, dari keterangan sementara yang diperoleh pihaknya dari saksi diperoleh gambaran bahwa bantuan dana sebesar Rp 100 juta dari Mendiknas dalam bentuk voucer untuk rehab sekolah itu memang ada. ''Beliau mengakui jika bantuan itu ada, bahkan saat itu ada 3 SD yang mendapat dana masing-masing Rp 100 juta dalam bentuk voucer belanja,''terang Wakapolres. Terkait dengan penjelasan sementara tersebut, dirinya minta agar penyidiknya segera mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,red) ke kejaksaan.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan Mendiknas masing-masing sebesar Rp 100 juta Tahun 2006 lalu itu diduga terjadi di SD YPPK Fransiskus Xaverius I dan SDN II Merauke. Bantuan sumbangan untuk rehab gedung sekolah itu diduga digunakan oleh oknum kepala sekolah di kedua sekolah itu untuk kepentingan pribadinya. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Kendati belum mendapat keterangan resmi, namun menurut Wakapolres, dari keterangan sementara yang diperoleh pihaknya dari saksi diperoleh gambaran bahwa bantuan dana sebesar Rp 100 juta dari Mendiknas dalam bentuk voucer untuk rehab sekolah itu memang ada. ''Beliau mengakui jika bantuan itu ada, bahkan saat itu ada 3 SD yang mendapat dana masing-masing Rp 100 juta dalam bentuk voucer belanja,''terang Wakapolres. Terkait dengan penjelasan sementara tersebut, dirinya minta agar penyidiknya segera mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,red) ke kejaksaan.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan Mendiknas masing-masing sebesar Rp 100 juta Tahun 2006 lalu itu diduga terjadi di SD YPPK Fransiskus Xaverius I dan SDN II Merauke. Bantuan sumbangan untuk rehab gedung sekolah itu diduga digunakan oleh oknum kepala sekolah di kedua sekolah itu untuk kepentingan pribadinya. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos