Tuesday, 18 November 2008 MERAUKE - Kasus pemerkosaan nyaris saja menimpa seorang pelajar di Merauke sebut saja Mawar (14). Untung saja, saat hendak diperkosa oleh seorang lelaki beristri berinisial KS, korban sempat melawan. Kasus tersebut terjadi 8 Nopember lalu di rumah pelaku, Jalan Pendidikan Merauke namun baru dilaporkan pihak keluarga korban kepada Polisi untuk diproses hukum pada Sabtu (15/11).
Kapolres Merauke AKBP Drs I Made Djuliadi, SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Fahrurozi ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Kapolres, peristiwa itu berawal saat sekitar pukul 18.00 WIT, korban yang tinggal di rumah pelaku sedang menanak nasi di dapur. Pelaku yang sedang memberi makan ayam piaraannya mengajak korban untuk bersetubuh. Namun korban menolak ajakan tersangka karena korban merasa sudah seperti anak kandung sendiri. Meski begitu, tersangka kemudian mencium pipi korban. Saat tersangka mau mencium bibir korban, korban langsung menghindar sehingga mengenai hidung korban. Tersangka kemudian mengancam korban akan memotong leher korban apabila aksi tak senono yang dilakukan tersangka itu diberitukan kepada istri tersangka. Namun aksi tersangka itu tidak sampai disitu saja. Sekitar pukul 00.00 WIT atau tengah malam, tersangka menuju ke kamar yang ditempati oleh korban yang sedang tertidur pulas tanpa permisi. Kedatangan tersangka ke kamar itu membuat korban kanget bangun bukan kepayang. Tidak menyia-nyiakan waktu, tersangka langsung naik ke atas tempat tidur korban dan langsung mencium dan memeluk korban serta memegang-megang (maaf,red) buah dada korban. Melihat aksi tersangka yang membabi buta itu, korban langsung memberontak dan menendang tersangka yang membuat tersangka terlempar dari kamar korban.
‘’Jadi dengan kejadian tersebut tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tercatat masih berada di bawah umur,’’ kata Kapolres. Atas perbuatannya, tambah Kapolres, tersangka akan dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
From : Polda Papua
Kapolres Merauke AKBP Drs I Made Djuliadi, SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Fahrurozi ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Kapolres, peristiwa itu berawal saat sekitar pukul 18.00 WIT, korban yang tinggal di rumah pelaku sedang menanak nasi di dapur. Pelaku yang sedang memberi makan ayam piaraannya mengajak korban untuk bersetubuh. Namun korban menolak ajakan tersangka karena korban merasa sudah seperti anak kandung sendiri. Meski begitu, tersangka kemudian mencium pipi korban. Saat tersangka mau mencium bibir korban, korban langsung menghindar sehingga mengenai hidung korban. Tersangka kemudian mengancam korban akan memotong leher korban apabila aksi tak senono yang dilakukan tersangka itu diberitukan kepada istri tersangka. Namun aksi tersangka itu tidak sampai disitu saja. Sekitar pukul 00.00 WIT atau tengah malam, tersangka menuju ke kamar yang ditempati oleh korban yang sedang tertidur pulas tanpa permisi. Kedatangan tersangka ke kamar itu membuat korban kanget bangun bukan kepayang. Tidak menyia-nyiakan waktu, tersangka langsung naik ke atas tempat tidur korban dan langsung mencium dan memeluk korban serta memegang-megang (maaf,red) buah dada korban. Melihat aksi tersangka yang membabi buta itu, korban langsung memberontak dan menendang tersangka yang membuat tersangka terlempar dari kamar korban.
‘’Jadi dengan kejadian tersebut tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tercatat masih berada di bawah umur,’’ kata Kapolres. Atas perbuatannya, tambah Kapolres, tersangka akan dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
From : Polda Papua