Terkait Kasus Dugaan Korupsi Souvenir
MERAUKE - Kapolres Merauke AKBP Patrige Renwarin mengatakan, mantan Wakil Bupati Kabupaten Merauke, WA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Merauke JGG dalam kasus dugaan korupsi souvenir beberapa waktu lalu, akan mengembalikan uang sebesar Rp500 juta rupiah kepada penyidik tindak pidana korupsi Polres Merauke atas kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Awal informasinya seperti demikian. Jadi salah satu tersangka secara sadar mengembalikan kerugian negara yang pernah mungkin beliau terima. Secara sadar beliau mau mengembalikan,” kata kapolres kepada wartawan di Mapolres Merauke, Senin (7/10) kemarin.
Kapolres memberikan apresiasi kepada WA atas itikad baiknya ingin mengembalikan kerugian Negara. Menurut kapolres itu merupakan tindakan positif yang harus dijunjung tinggi, karena menghargai penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi yakni tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
“Niat beliau (WA) itu harus diakui merupakan niat baik dan terpuji, tetapi tindakan tersebut bukan berarti tersangka bebas dari proses hukum serta ancaman hukuman dikurangi. Sebab walaupun tersangka mengembalikan kerugian Negara, proses hukum tetap berjalan dan ancaman hukumannya tetap sama”.
“Hanya saja ketika proses hukum di persidangan nantinya pada tahapan pembuktian majelis hakim akan melihat hal itu sebagai hal meringankan,” timpanya lagi.
Disinggung apakah niat baik WA mengembalikan uang sebesar Rp500 juta itu sudah dilakukan, yaitu sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Merauke. Jawab kapolres, hingga saat ini ia belum mendapat laporan jumlah besar uang yang akan dikembalikan.
“Untuk jumlah Rp500 juta itu memang belum pernah. Tetapi kalau menurut pengakuan beliau, bahwa beliau akan mengembalikan uang yang merupakan kerugian negara tersebut,” tandasnya. (Lea/achi/lo1)
“Awal informasinya seperti demikian. Jadi salah satu tersangka secara sadar mengembalikan kerugian negara yang pernah mungkin beliau terima. Secara sadar beliau mau mengembalikan,” kata kapolres kepada wartawan di Mapolres Merauke, Senin (7/10) kemarin.
Kapolres memberikan apresiasi kepada WA atas itikad baiknya ingin mengembalikan kerugian Negara. Menurut kapolres itu merupakan tindakan positif yang harus dijunjung tinggi, karena menghargai penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi yakni tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
“Niat beliau (WA) itu harus diakui merupakan niat baik dan terpuji, tetapi tindakan tersebut bukan berarti tersangka bebas dari proses hukum serta ancaman hukuman dikurangi. Sebab walaupun tersangka mengembalikan kerugian Negara, proses hukum tetap berjalan dan ancaman hukumannya tetap sama”.
“Hanya saja ketika proses hukum di persidangan nantinya pada tahapan pembuktian majelis hakim akan melihat hal itu sebagai hal meringankan,” timpanya lagi.
Disinggung apakah niat baik WA mengembalikan uang sebesar Rp500 juta itu sudah dilakukan, yaitu sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Merauke. Jawab kapolres, hingga saat ini ia belum mendapat laporan jumlah besar uang yang akan dikembalikan.
“Untuk jumlah Rp500 juta itu memang belum pernah. Tetapi kalau menurut pengakuan beliau, bahwa beliau akan mengembalikan uang yang merupakan kerugian negara tersebut,” tandasnya. (Lea/achi/lo1)