MERAUKE – Muksonah (39), warga Kampung Rawasari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, terpaksa melaporkan salah satu rekannya berinisial MO ke Polres Merauke akibat dugaan penipuan yang dilakukan MO kepada Muksonah. Akibat kejadian itu, Muksona mengalami kerugian Rp30 juta lantaran MO tidak jua mengembalikan uang yang dipinjaminya dari Muksona.
Dalam laporan polisinya kemarin, Muksona menjelaskan bahwa kejadian itu berawal Senin (4/2) sekitar pukul 15.00 Wit, MO yang beralamat di Jalan Brawijaya itu menyambangi kediaman Muksona. Kedatangan MO saat itu bertujuan untuk meminjam uang sebesar Rp30 juta kepada Muksona dengan alasan sebagai penambah modal usahanya.
Kala itu di rumah Muksona juga ada seorang saksi bernama Darpo, yang turut menyaksikan langsung MO meminjam uang. Dan sebagai jaminannya, MO menyerahkan sebuah mobil beserta surat-suratnya ke Muksona. Kemudian MO berjanji tanggal 23 Februari ia akan mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Sayangnya, sampai dengan waktu yang disepakati, MO tak jua mengembalikan uang tersebut. Bahkan, yang parahnya lagi mobil yang diagunkan MO itu bukan milik pribadi melainkan mobil sewaan salah satu rental di Kota Merauke.
Muksona baru mengetahui setelah adanya informasi dari temannya selaku pemilik mobil. MO sebelumnya memalsukan tandatangannya pada surat-surat itu sehingga Muksona percaya bahwa mobil itu bisa diagunkan. Karena merasa tertipu dan dirugikan MO, lantas Muksona melaporkan kejadian ini ke Polisi untuk proses hukum.
Kapolres Merauke AKBP Patrige R Renwarin melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay saat dikonfirmasi, membenarkan soal kejadian tersebut. Menurut dia, laporan polisi yang dibuat korban Muksona sudah diterima dan saat ini sedang ditindak lanjuti.
“Kami akan memanggil korban untuk meminta keterangan, begitu juga dengan terlapor (MO),” ujarnya jika terbukti bersalah MO bisa dijerat KUHP Pasal 372 tentang pemalsuan dan KUHP Pasal 263 tentang penipuan.
“Jadi dia (MO) kalau terbukti bisa kita kenakan pasal berlapis karena ada dua dugaan disini, yakni penipuan dan pemalsuan,” tutupnya. (lea/achi/lo1)