Merauke - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke tidak akan toleransi dengan penggalian pasir (galian C) di sekitar Distrik Merauke. Satpol PP akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran itu.
Demikian diungkapkan Plh. Kasatpol PP, Kepala Bidang Linmas Satpol PP, Gabriel Laiyan, S.Sos,MM). Menurut Laiyan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah tentang galian C, masyarakat atau pengusaha dilarang untuk menggali pasir atau tanah timbun di Distrik Merauke.
“Untuk galian C, terutama di Distrik Merauke sekitar daerah Payum, Bokem, Nasem dan disekitar Buti sama sekali tidak ada toleransi. Sudah ditetapkan bahwa wilayah-wilayah tersebut tidak diberikan kesempatan atau kebijakan kepada siapa pun untuk mengambil pasir dan tanah timbun,” kata Laiyan.
Demikian diungkapkan Plh. Kasatpol PP, Kepala Bidang Linmas Satpol PP, Gabriel Laiyan, S.Sos,MM). Menurut Laiyan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah tentang galian C, masyarakat atau pengusaha dilarang untuk menggali pasir atau tanah timbun di Distrik Merauke.
“Untuk galian C, terutama di Distrik Merauke sekitar daerah Payum, Bokem, Nasem dan disekitar Buti sama sekali tidak ada toleransi. Sudah ditetapkan bahwa wilayah-wilayah tersebut tidak diberikan kesempatan atau kebijakan kepada siapa pun untuk mengambil pasir dan tanah timbun,” kata Laiyan.
Pemerintah Daerah Merauke memberikan kebijakan atau kesempatan kepada masyarakat untuk menggali pasir atau tanah timbun di luar Distrik Merauke. Penggalian khusus untuk pembangunan lokal, seperti rumah warga dan sebagainya dapat dilakukan di Distrik Tanah Miring dan Semangga.
“Kebijakan dari pemerintah daerah khususnya untuk pemgambilan tanah timbun dan pasir yakni di sekitar Kebun Cokelat, Distrik Tanah Miring, dan di sekitar Kampung Urum, Wendu, dan Matara, Distrik Semangga.
Diakuinya, kontrol terhadap kegiatan penggalian masih minim, karena masih ada temuan penggalian yang dilakukan oleh warga. Kendala utamanya, yakni minim kesadaran masyarakat dan kurangnya fasilitas dan personil Satpol PP.
“Setiap saat kami melaksanakan operasi dan selama ini jujur masih ada temuan, selama ini kami hanya berikan sanksi hukuman denda. Ketika petugas tidak ada dilokasi mereka menggali. Sehingga cukup sulit dikontrol,” tandasnya. (lea/don/lo1)
“Kebijakan dari pemerintah daerah khususnya untuk pemgambilan tanah timbun dan pasir yakni di sekitar Kebun Cokelat, Distrik Tanah Miring, dan di sekitar Kampung Urum, Wendu, dan Matara, Distrik Semangga.
Diakuinya, kontrol terhadap kegiatan penggalian masih minim, karena masih ada temuan penggalian yang dilakukan oleh warga. Kendala utamanya, yakni minim kesadaran masyarakat dan kurangnya fasilitas dan personil Satpol PP.
“Setiap saat kami melaksanakan operasi dan selama ini jujur masih ada temuan, selama ini kami hanya berikan sanksi hukuman denda. Ketika petugas tidak ada dilokasi mereka menggali. Sehingga cukup sulit dikontrol,” tandasnya. (lea/don/lo1)