MERAUKE [PAPOS]- Mantan Kepala Sekolah SMKN Sota, Drs. Kalvin Saya mempolisikan GL ke Polres Merauke dengan alasan dirinya telah dicemarkan nama baiknya oleh terlapor. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 Wit dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I Merauke.
Kapolres Merauke, AKBP Patrige Renwarin yang didampingi Kasubag Humas-nya, AKP Andy Makanuay di ruang kerjanya, Kamis (21/2) membenarkan kejadian dimaksud. Menindaklanjuti kasus tersebut, aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kasus tersebut adalah pencemaran nama baik dan terlapor diancam dengan pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan kronologis kasusnya, demikian Kapolres, pada tanggal tersebut, pelapor mendapatkan panggilan dari Kantor UPTD Wilayah I Merauke guna mengklarifikasi atas pencairan dana bantuan keahlian khusus yang telah dicairkan di Kantor Pos Merauke. Saat itu, terlapor menceriterakan jika pencairan dana dimaksud telah dilakukan. Padahal, dana yang ada, ternyata belum dicairkan juga.
Kapolres menegaskan, berdasarkan laporan dari pelapor, dana dimaksud tak bisa dicairkan, lantaran bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Kepsek SMKN Sota lagi. Oleh karena merasa nama baik dicemarkan, maka bersangkutan langsung mendatangi SPK Polres Merauke guna melaporkan terlapor. “Kami masih melakukan pengembangan kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi,” tandasnya. [frans]