Perpres No 84 Tahun 2012
Merauke – Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 84 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papu Barat, menurut Wakil Bupati Merauke Sunarjo hal itu sebuah apresiasi khusus bagi Papua. Pasalnya, peraturan tersebut dikeluarkan sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Pusat kepada orang asli Papua, dimana peraturan itu mengatur soal paket pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp500 juta dapat dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan langsung.
“Ini khusus untuk Kabupaten Nduga, Yahukimo, Puncak Jaya, Intan Jaya, Tolikara, Membramo, Yalimo, Jayawijaya dan masih ada lagi daerah di pegunungan. Mekanisme pengadaan langsung dapat dilakukan paling tinggi sampai dengan Rp.1 miliar,” ungkap Wabup dalam kesempatan rapat paripurna masa sidang 2013 di DPRD Merauke, kemarin.
“Ini khusus untuk Kabupaten Nduga, Yahukimo, Puncak Jaya, Intan Jaya, Tolikara, Membramo, Yalimo, Jayawijaya dan masih ada lagi daerah di pegunungan. Mekanisme pengadaan langsung dapat dilakukan paling tinggi sampai dengan Rp.1 miliar,” ungkap Wabup dalam kesempatan rapat paripurna masa sidang 2013 di DPRD Merauke, kemarin.
Dalam proses yang mengatur mekanisme pengadaan langsung tersebut, Wabup mengingatkan sekaligus menegaskan bahwa hanya diperuntukan bagi pengusaha lokal yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
“Yang dimaksud pengusaha lokal disini ada penyedia barang/jasa ytang merupakan orang asli Ppaua dan berdomisili di Papua/Papua Barat. Selain itu tidak boleh menggunakan orang asli Papua untuk dimasukakn dalam kepengurusan perusahaan tanpa ia berperan aktif dalam menjalankan operasional perusahaan tersebut,” ucapnya seraya mengingatkan, para pengusaha lokal Papua tidak diperbolehkan mengalihkan kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruh pekerjaan tersebut.
Lebih tegas lagi kebijakan dalam peraturan presiden ini dimaksud untuk mempercepat pembangunan di Papua dalam pengertian yang seluas-luasnya yaitu tidak saja terjadi percepatan dalam hal pembangunan fisik semata, tetapi juga dalam mencetak pengusaha asli Papua yang handal dan mampu merngerjakan proyek-proyek atau kegiatan pemerintah secara berkualitas dan tepat waktu. (lea/don/lo1)
“Yang dimaksud pengusaha lokal disini ada penyedia barang/jasa ytang merupakan orang asli Ppaua dan berdomisili di Papua/Papua Barat. Selain itu tidak boleh menggunakan orang asli Papua untuk dimasukakn dalam kepengurusan perusahaan tanpa ia berperan aktif dalam menjalankan operasional perusahaan tersebut,” ucapnya seraya mengingatkan, para pengusaha lokal Papua tidak diperbolehkan mengalihkan kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruh pekerjaan tersebut.
Lebih tegas lagi kebijakan dalam peraturan presiden ini dimaksud untuk mempercepat pembangunan di Papua dalam pengertian yang seluas-luasnya yaitu tidak saja terjadi percepatan dalam hal pembangunan fisik semata, tetapi juga dalam mencetak pengusaha asli Papua yang handal dan mampu merngerjakan proyek-proyek atau kegiatan pemerintah secara berkualitas dan tepat waktu. (lea/don/lo1)