Merauke – Pemerintah Kabupaten Merauke akan segera membayar pelebaran Jalan Brawijaya yang dilakukan sekitar tahun 2009 dan 2010 lalu, karena menjadi salah satu beban bawaan Pemkab Merauke, dimana tidak dianggarkan dalam APBD yang berjalan saat itu.
Wakil Bupati Merauke Sunarjo, S.Sos, mengatakan, ihwal sejumlah utang bawaan Pemda yang diajukan para pelaksanaa, termasuk pelebaran Jalan Brawijaya tersebut saat itu tidak langsung dianggarkan karena ada permasalahan hukum yang timbul. Namun, untuk pekerjaan yang dokumentasinya lengkap dan fisiknya sudah diterima oleh masyarakat, sesuai rekomendasi dari Pansus Dewan tetap dibayarkan setelah melengkapi administrasi.
‘’Kita juga minta persetujuan dari BPKP terhadap peninjauan lapangan, volume dan besaran semua baru kita bayarkan,’’ katanya kepadac wartawan, kemarin.
Soal tagihan beban bawaan daerah yang tidak ada dokumentasi kemudian belum ada manfaat yang tidak dirasakan masyarakat dan sama sekali tidak dapat dipertangungjawabkan, maka tagian beban bawaan daerah tersebut tidak akan dibayarkan Pemda.
“Saya tidak hafal atas kegiatan mana saja yang bisa dibayarkan tersebut. Kalau satuan-satuannya saya tidak tahu. Tapi setelah dilakukan perhitungan memang terjadi penyusutan. Tapi perhitungannya dilakukan oleh BPKP,’’ akunya.
Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Merauke Ir. Tri Tegoeh Santoso, mengungkapkan pembayaran pelebaran jalan tersebut akan segera dibayarkan setelah mendapat rekomendasi baik dari BPK dan BPKP yaitu, setelah melakukan peninjauan dan perhitungan atas pelebaran jalan yang dilakukan tahun 2009 dan 2010.
Dari Rp23 miliar yang diajukan pihak pelaksanan atas pekerjaan tersebut, terjadi penyusutan setelah dilakukan perhitungan oleh BPK dan BPKP. Lantas, jumlah yang harus dibayarkan Pemda Merauke turun menjadi Rp15 miliar.
‘’Jadi ada pengurangan sebesar Rp8 miliar. Ini tetap dibayarkan karena pembangunan jalan tersebut sudah dinikmati masyarakat selama ini,’’ tandasnya. (lea/achi/LO1)