Merauke, InfoPublik - Sebagian besar pelaku usaha di kampung dan distrik di Kabupaten Merauke hingga saat ini belum memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), dan beberapa pelaku usaha di kampung juga belum memiliki Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Merauke Beni Malik mengatakan, beberapa distrik yang sebagian besar pelaku usaha belum memiliki surat ijin perdagangan itu, diantaranya distrik Ilwayab dan Okaba, dan diperkirakan terdapat pula di distrik-distrik lainnya di Merauke.
Menurut Beni Malik, pelaku usaha baik di distrik maupun kota di haruskan memiliki surat ijin usaha perdagangan sebagai syarat pendirian suatu badan usaha, yang telah di atur oleh undang-undang.
Beni Malik berharap seluruh pelaku usaha, khususnya yang berada di kampung dan distrik agar dapat melengkapi seluruh persyaratan yang ada, dan pihaknya akan mengakomodir pelaku usaha, untuk dapat memiliki surat penting tersebut. (14/mcmerauke/toeb)
Wednesday, 12 December 2012
Para Pelaku Usaha di Kampung dan Distrik di Merauke Belum Miliki SIUP
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
