Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Tuesday 11 December 2012

Lanjutan Sidang Prapradilan Pemkab Asmat vs Lantamal XI Merauke


Kuasa pemohon saat membacakan replik, kemarin
Kuasa pemohon saat membacakan replik, kemarin
MERAUKE – Pihak pemohon dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Asmat melalui kuasa hukumnya Harapan Manurung SH, menolak secara tegas seluruh dalil-dalil termohon (Lantamal XI Merauke) yang disampaikan kuasa hukum termohon dalam sidang sebelumnya, yakni sidang  lanjutan kedua sidang prapradilan Lantamal XI Merauke oleh Pemkab Asmat yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, pekan lalu.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Dinar Pakpahan SH, Senin (10/12) pagi, kuasa hukum Pemkab Asmat tetap ‘keukeuh’ menyatakan bahwa penahanan dan penyidikan LCT Sanpai milik Pemda Asmat oleh Lantamal XI Merauke adalah keliru. Dengan demikian, pemohon meminta kepada hakim untuk segala dalil-dalil dan fakta-fakta hukum dalam permohonan pemohon menjadi satu kesatuan dalam replik pemohon.
Dijelaskan Harapan, kalau mengikuti jawaban termohon saat itu yang mengatakan bahwa, TNI AL memiliki kewenangan di dalam melakukan segala tindakan hukum terhadapb setiap pelanggaran dan kejahatan di wilayah perairan nasional RI, berarti sama saja hanya TNI AL yang berwenang di wilayah perairan RI sebagai penyidik laut. Sedangkan Departemen Perhubungan seperti di bidang Kesyahbandaran dan Polairud tidak berwenang sebagai penyidik di perairan RI sebagaimana tang telah diatur dalam UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran BAB XI Syahbandar, bagian ke satu fungsi, tugas dan kewenangan Syahbandar dan UU Kepolisian RI.
“Jadi sebenarnya jawaban termohon tidak jelas untuk menjawab permohonan prapradilan yang nomor berapa, sehingga pemohon bingung untung menanggapinya,” ucap Harapan dalam membacakan replik, kemarin.
Kemudian soal BBM solar 30 ton yang dipersangkakan kepada tersangka Yustinus Rumte, nahkoda LCT Sanpai  bahwa, berdasarkan pasal 50 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi yang berwenang melakukan penyidikannya adalah pejabat Kepolisian RI atau pegawai negeri sipil khusus Migas sehingga terhomoh dinyatakan melakukan penahanan terhadap pemohon (tersangka Yustinus Rumte) telah bertentangan dengan hukum, karena dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang.
Selanjutnya sidang putusan prapradilan ini direncanakan kembali digelar pada Rabu (12/12) mendatang. (lea/achi/LO1)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Lanjutan Sidang Prapradilan Pemkab Asmat vs Lantamal XI Merauke ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday 11 December 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.