MERAUKE, ARAFURA,- Air merupakan kebutuhan yang wajib dalam kehidupan manusia, baik untuk dikonsumsi, Mandi Cuci Kakus (MCK) dan lain sebagainya. Berangkat dari keberadaan air sebagai salah satu elemen utama tubuh manusia, maka air menjadi sebuah komoditas dagang yang cukup menjanjikan.
Seperti halnya di Kota Merauke, dapat dapat dilihat bahwa usaha air minum seperti air minum kemasan dan air galon isi ulang semakin bertambah. Untuk usaha air galon isi ulang keberadaannya cukup banyak dan hampir di setiap jalan maupun gang terdapat usaha ini.
Ketika dikonfirmasikan terkait pengawasan kualitas produk air yang dihasilkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Stevanus.E.Osok, M.Kes, MM menjelaskan bahwa kontrol dan monitoring dilakukan setiap tiga bulan oleh petugas dari Dinas Kesehatan. Adapun usaha – usaha khususnya air galon dan air kemasan lokal Merauke, sebelum mendirikan usahanya telah terlebih dahulu mendapat rekomendasi atau ijin dari Dinas Kesehatan, tentunya setelah melalui uji pemeriksaan kualitas air yang dihasilkan.
Untuk uji pemeriksaan dilakukan secara kimia dan biologi, dimana untuk kimia terkait apakah air tersebut mengandung bahan kimia berbahaya dan unsur lainnya masih dalam ambang batas yang diperbolehkan atau tidak. Sedangkan uji secara biologi adalah guna mengetahui apakah air tersebut mengandung kuman – kuman penyakit yang berbahaya bagi tubuh atau tidak.
Dalam berjalannya usaha – usaha tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam monitoring berkala yang dilakukan Dinas Kesehatan, masih terdapat pengusaha yang lalai dan tidak bertanggung jawab. Sehingga terjadi penurunan kualitas air melewati standar yang telah ditetapkan. “Para pengusaha tersebut, telah diberikan teguran serta peringatan agar menjaga kualitas air yang diperdagangkan dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,”ujarnya, kepada ARAFURA di ruang kerjanya, Senin (10/12).(Roi)
Seperti halnya di Kota Merauke, dapat dapat dilihat bahwa usaha air minum seperti air minum kemasan dan air galon isi ulang semakin bertambah. Untuk usaha air galon isi ulang keberadaannya cukup banyak dan hampir di setiap jalan maupun gang terdapat usaha ini.
Ketika dikonfirmasikan terkait pengawasan kualitas produk air yang dihasilkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Stevanus.E.Osok, M.Kes, MM menjelaskan bahwa kontrol dan monitoring dilakukan setiap tiga bulan oleh petugas dari Dinas Kesehatan. Adapun usaha – usaha khususnya air galon dan air kemasan lokal Merauke, sebelum mendirikan usahanya telah terlebih dahulu mendapat rekomendasi atau ijin dari Dinas Kesehatan, tentunya setelah melalui uji pemeriksaan kualitas air yang dihasilkan.
Untuk uji pemeriksaan dilakukan secara kimia dan biologi, dimana untuk kimia terkait apakah air tersebut mengandung bahan kimia berbahaya dan unsur lainnya masih dalam ambang batas yang diperbolehkan atau tidak. Sedangkan uji secara biologi adalah guna mengetahui apakah air tersebut mengandung kuman – kuman penyakit yang berbahaya bagi tubuh atau tidak.
Dalam berjalannya usaha – usaha tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam monitoring berkala yang dilakukan Dinas Kesehatan, masih terdapat pengusaha yang lalai dan tidak bertanggung jawab. Sehingga terjadi penurunan kualitas air melewati standar yang telah ditetapkan. “Para pengusaha tersebut, telah diberikan teguran serta peringatan agar menjaga kualitas air yang diperdagangkan dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,”ujarnya, kepada ARAFURA di ruang kerjanya, Senin (10/12).(Roi)