Merauke, Media Center - Setelah melalui pembacaan materi praperadilan atas Praperadilan yang dilayangkan Pemkab Asmat melalui Kuasa Hukumnya terhadap Lantamal XI Merauke terkait penangkapan sampai penyidikan, kemudian jawab menjawab, pemeriksaan saksi sampai pada pembuktian, maka Hakim Praperadilan PN Merauke Dinar Parpahan, SH, M.Hum memberikan putusan atas pengajuan praperadilan yang memohon agar penyidikan atas LCT Sanpai tersebut dihentikan, Jumat (13/12), kemarin.
Pada putusan akhirnya, Hakim Praperadilan PN Merauke menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon melalui Kuasa Hukumnya Harapan Manurung, SH dan Rikson Simanjutak, SH.
Hakim Praperadilan berpendapan, terhadap penghentian penyidikan tersebut bukanlah wewenang Hakim Praperadilan untuk menghentikan namun oleh penyidiknya sendiri jika tidak ditemukan cukup bukti. Hakim
praperadilan juga berpendapat jika penyidik Lantamal berwenang
melakukan penyidikan.
Sementara penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti BBM 30 ton oleh hakim praperadilan dinyatakan sah. Putusan ini oleh hakim praperadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon Harapan Manurung menilai, hakim yang menyidangkan permohonan praperadilan ini tidak memahami permasalahan.
‘’Siapun pasti tahu bahwa yang menghentikan penyidikan itu adalah penyidiknya. Mengapa saya minta dihentikan karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Merauke karena ini masalah BBM,’’ katanya.
Menurutnya, dalam kasus ini ada 2 yang dirugikan. Pertama tersangkanya sendiri dalam hal Nahkoda dan barang buktinya tersebut. Selain itu, hakim menurut Harapan Manurung tidak mempertimbangkan saksi ahli yang dihadirkan dimana secara tegas disampaikan yang berwenang menyidik adalah Syahbandar karena kapal tersebut ditangkap di kolam syahbandar. ‘’Perkara ini akan kami laporkan ke Komisi Yudisial termasuk hakim yang menangani perkara ini,’’ tandasnya. (02/mcmerauke)
Monday, 17 December 2012
Hakim Praperadilan penyidikan Atas Kapal LCY sanpai di Tolak permohonannya oleh Pemkab Asmat
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Hakim Praperadilan penyidikan Atas Kapal LCY sanpai di Tolak permohonannya oleh Pemkab Asmat ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 17 December 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.

