Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Monday 3 December 2012

Disperindakop Merauke Musnahkan Barang Kadaluarsa

Merauke, InfoPublik - Dinas Perdagangan Industri, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Merauke, belum lama ini, memusnahkan barang yang masa berlakunya sudah habis atau kadaluarsa secara massal.
Barang kadaluarsa yang disita oleh petugas lapangan dari Dinas secara langsung diamankan ke Dinas untuk dilakukan pemusnahan secara massal. Dan barang kadaluarsa ini hasil pengawasan di lapangan seperti supermarket, toko, kios kaki lima dan pasar agar barang tersebut diamankan.
Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Kabupaten Merauke, Beni Malik, mengatakan kegiatan pengawasan dan dan perlindungan barang konsumen merupakan program dinas. Uuntuk itu, secara rutin 3 bulan sekali dilakukan pengawasan dan monitoring di lapangan terhadap barang yang dikomsumsi masyarakat.
Dinas terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar perhatikan barang-barang yang mengandung masa waktunya habis harus diamankan atau diserahkan kepada dinas agar Dinas tidak tarik surat ijin usaha.
Barang yang mengandung masa waktunya habis sehingga diamankan seperti minuman kaleng, biscuit, susu cap nona, supermi, ikan kaleng dan lain-lain.
Diharapkan kepada pelaku usaha agar lebih selektif untuk melihat barang yang masa waktunya habis, dan juga kepada konsumen agar lebih teliti melihat barang belanja agar tidak menjadi temuan barang kadaluarsa, ungkap Beni Malik di ruang kerjanya, Jumat (30/11).. (06/mcmerauke)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Disperindakop Merauke Musnahkan Barang Kadaluarsa ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday 3 December 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.