Merauke, InfoPublik - Dinas Perdagangan Industri, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Merauke, belum lama ini, memusnahkan barang yang masa berlakunya sudah habis atau kadaluarsa secara massal.
Barang kadaluarsa yang disita oleh petugas lapangan dari Dinas secara langsung diamankan ke Dinas untuk dilakukan pemusnahan secara massal. Dan barang kadaluarsa ini hasil pengawasan di lapangan seperti supermarket, toko, kios kaki lima dan pasar agar barang tersebut diamankan.
Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Kabupaten Merauke, Beni Malik, mengatakan kegiatan pengawasan dan dan perlindungan barang konsumen merupakan program dinas. Uuntuk itu, secara rutin 3 bulan sekali dilakukan pengawasan dan monitoring di lapangan terhadap barang yang dikomsumsi masyarakat.
Dinas terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar perhatikan barang-barang yang mengandung masa waktunya habis harus diamankan atau diserahkan kepada dinas agar Dinas tidak tarik surat ijin usaha.
Barang yang mengandung masa waktunya habis sehingga diamankan seperti minuman kaleng, biscuit, susu cap nona, supermi, ikan kaleng dan lain-lain.
Diharapkan kepada pelaku usaha agar lebih selektif untuk melihat barang yang masa waktunya habis, dan juga kepada konsumen agar lebih teliti melihat barang belanja agar tidak menjadi temuan barang kadaluarsa, ungkap Beni Malik di ruang kerjanya, Jumat (30/11).. (06/mcmerauke)
Monday, 3 December 2012
Disperindakop Merauke Musnahkan Barang Kadaluarsa
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
