Merauke, InfoPublik - Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dengan melibatkan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan akan melakukan penertiban terhadap praktek maupun pelayanan kesehatan yang selama ini tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan.
‘’Pertengahan Desember ini, kita akan menggelar penertiban terhadap praktek dan pelayanan kesehatan yang tidak berizin. Kita akan libatkan aparat kepolisian dan kejaksanaan serta Satpol PP,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr Stefanus Osok, kepada Media Center, Jumat (14/12) kemarin.
Menurut Stefanus, penertiban ini terpaksa dilakukan karena setelah dilakukan teguran dan pemanggilan ternyata para pihak yang dipanggil tersebut tidak datang. Bahkan ada yang datang namun tetap membuka praktek dan melakukan pelayanan kesehatan.
‘’Kita ingin agar dalam menjalankan usahanya tetap sesuai aturan. Karena dari sisi aturan teknis Menteri Kesehatan dilarang melakukan kegiatan tanpa izin. Begitu juga dari sisi Peraturan daerah Kabupaten Merauke,’’ katanya.
Dikatakan, praktek dan pelayanan kesehatan tersebut selain tidak mempunyai izin, juga masalah kompetensi yang tidak ada. Di lain pihak, ada yang menjual obat-obatan yang tidak jelas. Lalu ada izin namun prakteknya lain serta ada juga yang memberikan janji-janji palsu yang pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat yang memang tidak tahu apa-apa.
‘’Maunya sembuh tapi bukan kesembuhan yang didapat,’’ katanya. Stefanus Osok menambahkan, surat peringatan keras tersebut sudah dilayangkan sejak awal bulan Desember ini.
‘’Soal sanksinya, Selasa depan kita akan bicara. Mungkin papan-papan akan kita turunkan. Lalu kita suruh untuk tutup dan tidak boleh melakukan pelayanan,” katanya.
Soal jalur hukum, itu tergantung dari Kepolisian dan Kejaksaan yang akan kita libatkan nanti karena itu sudah diluar domain kesehatan. Tapi secara hukum, mereka ini terbukti melanggar hukum baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun Peraturan Daerah. (02/mcmerauke/toeb)
Monday, 17 December 2012
Dinkes Merauke Gelar Penertiban Praktek dan Pelayanan Kesehatan Tak Berizin
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Dinkes Merauke Gelar Penertiban Praktek dan Pelayanan Kesehatan Tak Berizin ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 17 December 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.

