Merauke, Media center - Pemalangan sumber air Rawa Biru yang dipompa oleh PDAM yang kini berubah nama menjadi PT Wedu menjadi air minum bagi warga Kota Merauke kini dipertanyakan. Sebab, setelah 50 tahun barulah dipalang dan dituntut ganti rugi keluhuran.
‘’Kalau saya, kita pakai logika saja. Ini air sudah 50 tahun di pakai bahkan sejak jaman Belanda. Dari proses ke proses justru kita balik bertanya mengapa baru sekarang,’’ kata Wabup Sunarjo menjawab pertanyaan wartawan terkait pemalangan yang berbuntut tidak mengalirnya air PDAM tersebut sejak Kamis (16/11).
Menurut Wabup Sunarjo, jika ada tuntutan seharusnya dilakukan secara berjenjang dan tidak langsung asal palang. Karena air rawa biru tersebut menjadi hajat hidup orang banyak.
‘’Kalau bicara soal keluhuran, sebenarnya keluhuran itu sudah diberikan dengan lahirnya Otonomi Khusus. Cuma kan kita tidak bisa mengabaikan semua aturan yang ada berupa konpensasi. Karena bicara soal kompensasi harus masuk ke dalam APBD. Ketika di APBD tidak ada dan dilakukan pembayaran, maka kita sudah melanggar aturan. Karena ABPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus dipedomani. Karena mengeluarkan sedikit saja sementara tidak ada dalam APBD, sudah melanggar UU,’’ katanya.
Apakah pemalangan yang berbuntut berhentinya air PDAM tersebut tidak melanggar HAM? Wabup Sunarjo mengaku, jika bicara UU Dasar 1945, dimana air dan bumi dan segala yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
sebenarnya dan seharusnya dengan kewenangan yang ada, pihaknya sudah bisa mengambil langkah tindakan.
‘’Tinggal nantilah. Saya bicara dengan pak Bupati dan Muspida demi stabilitas daerah ini bagaimana jalan keluarnya. Pemerintah Daerah harus segera mencari jalan keluarnya karena menyangkut hajat hidup orang banyak,’’ jelasnya.
Ditanya akhir-akhir ini, aksi pemalangan tuntutan ganti rugi semakin marak, Wabup Sunarjo, menilai kemungkinan ada pihak tententu yang mencoba untuk mendapatkan sesuatu keuntungan dengan memanfaatkan masyarakat pemilik hak ulayat.
‘’Saya pikir kemungkinan itu ada saja. mengapa karena ini sudah 50 tahun. Mengapa baru sekarang muncul saat Romanus dan Sunarjo. Ada apa dibalik ini sehingga perlu dicermati,’’tambahnya.
Sekadar diketahui, Rawa Biru yang berada sekitar 70 Km dari Kota Merauke yang menjadi sumber air PDAM, untuk warga Kota Merauke sejak Kamis 916/11) dipalang dengan tuntutan ganti rugi yang tak tanggung-tanggung sebesar Rp 118 miliar. Akibat pemalangan itu, air PDAM masih terhenti sampai Selasa (20/11), kemarin. (02/media center)
Wednesday, 21 November 2012
Pemalangan Sumber Air Rawa Biru di Merauke Dipertanyakan
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Pemalangan Sumber Air Rawa Biru di Merauke Dipertanyakan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Wednesday, 21 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.