Merauke, Media Center – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua akhirnya menindaklanjuti 5 pengaduan masalah tanah dari Merauke. Tindak lanjut terhadap 5 pengaduan tersebut dilakukan Komnas HAM Perwakilan Papua dengan terlebih melakukan klarifikasi untuk dapat mengetahui posisi sebenarnya dari kasus-kasus pengaduan yang dilaporkan itu.
‘’Jadi tahap awal kita adalah melakukan klarifikasi terhadap setiap kasus untuk dapat mengetahui posisi sebenarnya,’’ kata Koordinator Bagian Pemajuan Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang juga menangani masalah pengaduan, Melchior Swerwin, SH, kepada wartawan, ditemui wartawan di sela-sela kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Iteze Merauke, Kamis (8/11).
Diungkapkan, 5 kasus pengaduan yang masuk ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua dilaporkan sejak Januari sampai November 2012. ‘’Pengaduan itu, baik secara perorangan, perwakilan adat maupun institusi-institusi lainnya,’’ katanya disela-sela kegiatan itu, di Hotel Iteze, Kamis (8/11).
Menurut dia, tahap awal yang dilakukan terhadap 5 kasus aduan tersebut dengan terlebih dahulu mengumpulkan para pelapor. Kemudian pihaknya menyampaikan konsep terkait kepemilikan adat baik dari prespektif adat maupun bagaimana mekanisme pembebasan lahan, kemudian konsep kepemilikan tanah adat dari prespektif hukum nasional berkaitan dengan UU Agraria. Termasuk bagaimana mekanisme penerbitan sertifikat.
Menurut Melchior, Komnas HAM juga akan menyampaikan bagaimana konsep kepemilikan tanah itu dari prespektif HAM dan bagaimana peran media yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM. ‘’Itu yang ingin kita lakukan meski masyarakat adat punya hak atas tanah adat tetapi mereka juga harus pahami dengan baik bagaimana mekanisme nasional dan mereka yang secara struktur ada di Pemerintah daerah juga harus tahu bagaimana konsep adat itu seperti apa,’’ terangnya.
Dari itu nanti, jelas dia, pihaknya bisa melihat bagaimana kesenjangan antara aturan nasional dengan adat sehingga menjadi dasar pijakan pihaknya dalam melegalkan dalam sebuat Perda sehingga dikemudian masalah-masalah konflik agraria dapat dikurangi. Dijelaskan lebih jauh, dari 5 laporan pengaduan itu, ada yang kaitannya dengan masalah Investor yang lebih pada soal ganti rugi atas tanah hak ulayat yang sudah dijanjikan namun belum mendapatkan ganti rugi. ‘’Jadi persoalan pokoknya ada pada masalah ganti rugi atas tanah hak ulayat,’’ tambahnya. (02/media center)
Friday, 9 November 2012
Komnas HAM Papua Tindaklanjuti 5 Pengaduan dari Merauke
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Komnas HAM Papua Tindaklanjuti 5 Pengaduan dari Merauke ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday, 9 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.

