MERAUKE – Seorang pria berinisial HDS dilaporkan Kepala Sekolah SMN 3 Merauke, Marthen Rummar, lantaran diduga menggasak dua unit laptop milik sekolah. Meski HDS sudah mengembalikan satu unit laptop yang diambilnya dari ruang laboratorium bahasa SMKN 3 itu, namun pihak sekolah tetap memperkarakan kasus ini karena satu unit laptop lainnya belum dikembalikan. Akibatnya hilangnya satu laptop itu, pihak sekolah mengalami kerugian material sekitar Rp2,5 juta.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Marthen di SPK Polres Merauke, aksi pencurian dua unit laptop itu berawal pada Rabu (31/10) kemarin sekitar pukul 10.00 WIT, seorang guru bernama Samsudin sedang menjalankan tugas mengajarnya di ruang laboratorium, melihat pintu lemari dalam kondisi terbuka.
Karena curiga, Samsudin lantas membuka lemari tersebut untuk mengecek keberadaan dua laptop yang tersimpan di dalamnya. Alhasil, Samsudin tidak menemukan dua laptop yang tadinya tersimpan di lemari tersebut. Samsudin lantas melaporkan kejadian ini ke Marthen Rummar selaku kepala sekolah, sembari mencari dimana letak kedua laptop inventaris sekolah itu.
Sepekan setelah hilangnya dua laptop itu, tepatnya Rabu (7/11) lalu, Marthen menerima kabar dari saksi bernama Dere Jalu, bahwa ia sedang menerima servis laptop dari HDS.
Dimana, dari ciri-ciri laptop itu sangat cocok dengan nomor seri salah satu laptop milik SMKN3 yang raib seminggu lalu. Dere Jalu pun menahan laptop dan bertanya dari mana HDS mendapatkanya.
HDS mengaku laptop itu diambil dari lemari laboratorium SMKN 3 Merauke. Marthen pun bergegas datang ke tempat servis Dere Jalu di Jalan GOR Hiad Sai, untuk menemui HDS. Saat keduanya bertemu, HDS mengakui perbuatannya mengambil satu unit laptop netbook-zyrex.  Namun ironisnya, HDS menyangkal tidak mengambil laptop yang satunya lagi, sehingga laptop itu belum diketahui keberadaannya.  Karena Marthen tidak percaya dengan pengakuan HDS yang tidak mengambil laptop satunya. Marthen pun menggiring HDS ke pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini.
Wakapolres Merauke Kompol Hary Yudha Siregar SIK melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti ya pelaku bias dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama5 tahun,” imbuhnya, kemarin. (lea/achi/lo1)

Artikel 