Merauke, InfoPublik - Meski Kabupaten Merauke telah memiliki Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2003 tentang pencengahan dan penanggulangan HIV-AIDS, namun Perda tersebut dinilai tidak sesuai lagi dengan situasi sekarang ini.
Karena itu, oleh pemerhati maupun yang peduli terhadap HIV-AIDS di Kabupaten Merauke, saat ini telah disusun Rancangan Peraturan Daerah baru yang mengatur tentang pencengahan dan penangulangan HIV-AIDS di Kabupaten Merauke.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke SM Silubun, SH, yang ditemui media center, baru-baru ini, mengatakan Raperda yang dibuat sekarang ini merupakan Perda baru. Menurutnya, ada banyak perbedaan antara Perda Nomor 5 tahun 2003 dengan Raperda yang sedang dalam godokan dan konsultasi publik tersebut.
‘’Kalau Perda nomor 5 tahun 2003 belum mengatur mereka yang masuk dan bekerja di Merauke sebagai PSK, pramuria maupun panti pijat dan tempat hiburan lainnya berkaitan dengan surat sehat,’’ katanya.
Menurut SM Silibun, dalam Raperda yang sedang dikonsultasipublikan itu, bagi mereka yang datang ke Merauke dan bekerja sebagai PSK, Pramuria, panti pijat dan tempat tempat hiburan lainnya, wajib mengantongi surat sehat dari daerah asalnya.
Setelah sampai di Merauke, pemeriksaan tetap akan dilakukan untuk mengetahui status kesehatannya. ‘’Jika dari hasil pemeriksaan ternyata dinyatakan positif menderita IMS atau HIV-AIDS, maka pengusaha atau orang yang mendatangkan wajib mengembalikan ke daerah asalnya dengan biaya ditanggung oleh pengusaha atau orang yang mendatangkan tersebut.
Menurut SM Silubun, dalam Perda nomor 5 tahun 2003 hal itu belum diatur karena pada tahun 2002 ada kepanikan yang mucul di tengah-tengah masyarakat terkait jumlah penderita HIV-AIDS yang cukup besar di Merauke. Dimana saat itu, jumlah penderita HIV-AIDS di Merauke merupakan yang tertinggi di Indonesia.
“Dalam Perda nomor 5 tahun 2003 ini memang banyak hal yang belum diatur di dalamnya,’’ terangnya.
Namun demikian, kata SM Silibun, Perda Nomor 5 Tahun 2003 tersebut menjadi acuan dan contoh bagi daerah lainnya di Indonesia mulai Bali, Jawa Timur, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia dalam membuat Perda terkait pencengahan dan penangulangan HIV-AIDS di daerahnya.
“Karena kita Kabupaten Merauke yang pertama membuat Perda. Meski banyak yang belum diatur tapi paling tidak telah memberikan langkah maju bagi kita di Merauke,’’ jelasnya.
Perda yang dibuat di tahun 2003 tersebut sempat mengalami kesulitan dalam penerapannya terutama mengetahui pelanggan atau PSK dan pramuria yang tidak menggunakan kondom saat transaksi. “Baru beberapa tahun belakangan ini baru kita bisa terapkan setelah ada pemeriksaan melalui Pusat Kesehatan Reproduksi RSUD Merauke,” jelasnya. (02/media center/toeb)
Tuesday, 16 October 2012
Raperda Baru Tentang HIV-AIDS di Merauke Siap Disusun
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Raperda Baru Tentang HIV-AIDS di Merauke Siap Disusun ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday, 16 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.

