Merauke, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Merauke menerima berkas perkara illegal logging atas tersangka berinisial HR dari penyidik Polres Kabupaten Mappi. Kajari Merauke Edhi Nursapto, SH didampingi Kasi Pidum Kadek Hari Supriyadi, SH, ketika ditemui mengakui berkas penyerahan tersangka tersebut.
‘’Sementara baru kita lakukan penelitian, apakah sudah memenuhi unsur formal dan materil. Kalau nantinya belum, tentunya kita akan berikan petunjuk,’’ katanya, belum lama ini.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik Polres Mappi, tersangka yang ditahan sejak 25 Juli lalu itu, ditangkap karena melakukan penebangan kayu secara illegal dan berhasil diamankan ribuan lembar papan kayu olahan sebagai barang bukti.
Barang bukti itu berupa kayu berbagai jenis dengan ukuran, 1.206 lembar papan ukuran 20 cm x 2 cm x 4 meter, 170 lembar papan ukuran 8 cm x 8 cm x 4 meter, 840 lembar papan 4 cmx 8 cm x 4 meter dan 653 lembar papan ukuran 4 cm x 4 cm x 4 meter.
Selain barang bukti kayu itu, penyidik juga berhasil menyita mesin pemotong yang digunakan untuk menebang dan membelah kayu tersebut menjadi papan. ‘’Menurut informasi yang kami terima, Dinas Kehutanan Kabupaten Mappi sudah pernah mengingatkan tersangka namun dia tetap melanjutkan usahanya itu secara illegal,’’ katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara denda maksimal Rp50 miliar. ‘’Tersangka masih menjalani penahanan oleh pihak penyidik Kepolisian,’’ tambahnya. (02/media center/toeb)
‘’Sementara baru kita lakukan penelitian, apakah sudah memenuhi unsur formal dan materil. Kalau nantinya belum, tentunya kita akan berikan petunjuk,’’ katanya, belum lama ini.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik Polres Mappi, tersangka yang ditahan sejak 25 Juli lalu itu, ditangkap karena melakukan penebangan kayu secara illegal dan berhasil diamankan ribuan lembar papan kayu olahan sebagai barang bukti.
Barang bukti itu berupa kayu berbagai jenis dengan ukuran, 1.206 lembar papan ukuran 20 cm x 2 cm x 4 meter, 170 lembar papan ukuran 8 cm x 8 cm x 4 meter, 840 lembar papan 4 cmx 8 cm x 4 meter dan 653 lembar papan ukuran 4 cm x 4 cm x 4 meter.
Selain barang bukti kayu itu, penyidik juga berhasil menyita mesin pemotong yang digunakan untuk menebang dan membelah kayu tersebut menjadi papan. ‘’Menurut informasi yang kami terima, Dinas Kehutanan Kabupaten Mappi sudah pernah mengingatkan tersangka namun dia tetap melanjutkan usahanya itu secara illegal,’’ katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara denda maksimal Rp50 miliar. ‘’Tersangka masih menjalani penahanan oleh pihak penyidik Kepolisian,’’ tambahnya. (02/media center/toeb)

Artikel 