Merauke (17/10)---- Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Merauke, Ir. Cahyo Purnomo mengungkapkan, dana stimulant dari Kementerian Perumahan untuk perbaikan sekitar seribu unit rumah milik masyarakat, akan masuk ke rekening Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) di masing-masing kampung. Besarnya dana untuk renovasi satu rumah sebesar sebelas juta rupiah.
Dia mengatakannya saat ditemui tabloidjubi.com di ruang kerjanya, Rabu (16/10). Dikatakan, sesuai dengan Memorandum of Understand (MoU) yang ditandatangani Kementerian Perumahan bersama Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT beberapa waktu lalu, bantuan rumah adalah sebanyak lima ribu delapan ratus unit.
Untuk tahap pertama, demikian Cahyo, diusulkan dua ribu unit rumah, namun baru disetujui seribu empat ratus empat puluh enam. Sedangkan sisanya tetap akan direalisasikan pada tahun-tahun mendatang. Karena sudah ada MoU yang dibuat bersama. “Ya, tentunya menjadi suatu kebanggaan bagi kita karena pemerintah pusat memberikan perhatian sangat besar,” katanya.
Diakui jika rehab bangunan perumahan dilakukan di distrik dan kampung yang terdekat. Karena mengingat waktu sangat terbatas. Untuk perbaikan rumah hanya dinding dan atap berupa seng. Tidak boleh dipasang keramik bersama plafon. “Itu adalah keputusan dari pusat dengan mempertimbangkan juga dengan anggaran untuk tiap unir rumah yang direnovasi,” tandasnya. (Jubi/Ans)


Artikel 