Namun hanya saja semuanya itu harus sesuai aturan atau Undang-undang yang berlaku. “Pemekaran wilayah salah satu tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah ke rakyat, tapi pemekaran itu harus sesuai dengan aturan, bukan asal mekar begitu saja,” ujar Tedjo kepada wartawan baru-baru ini di ruang kerjanya.
Di wilayah Kabupaten Yahukimo kini permintaan pemekaran mulai muncul, padahal usia kabupaten itu baru seumur jagung.”Seperti di Yahukimo, jika dihitung usianya belum lima tahun dan sekarang minta pemekaran lagi,” terangnya.
Masalah pemekaran kabupaten di Papua hingga kini yang masih tertahan di DPR RI ialah Kabupaten Grimenawa, sementara dua kabupaten yang telah disetujui adalah Intan Jaya dan Deyai.Selain itu, masih banyak kabupaten-kabupaten di Papua yang ingin mekar seperti di kabupaten Mappi dimana Distrik Bade ingin menjadi kabupaten dan Mindik Tanah (Mimika).
Sumber : Papua Pos