Seorang pengusaha di Merauke berinisial NY (44) yang tinggal di Jalan Ermasu terpaksa harus berurusan dengan aparat berwajib, karena diduga melakukan penipuan. Yang bersangkutan dilaporkan oleh seorang warga bernama Paulina Rita ke Polres Merauke,, Rabu (11/3).
Kapolres Merauke AKBP Drs Hadi Ramdani, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Rifai, SIK membenarkan laporan penipuan tersebut. Menurut Kapolres, kasus tersebut terjadi 2006 lalu, berawal saat pelaku mendatangi rumah korban untuk membicarakan kerja sama untuk meminjam bendera CV Usaha Maubelir Anda milik korban serta tenaga korban untuk mengerjakan proyek rehabilitasi 4 ruang kelas pada RKB dan meubeler di SD YPPK Erambu Distrik Sota.
Lalu antara pelaku dengan korban menyepakati setoran 4 persen dari pemakaian bendera perusahaan itu atas proyek tersebut yang bernilai Rp 450 juta setelah dikurangi PPN 10 persen. Pada Desember 2006, pelaku mencairkan dana tersebut dari Dinas Pendidikan Sekolah Dasar Kabupaten Merauke karena pekerjaan sudah selesai 100 persen, namun pencairan itu tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku baru membayar ongkos kerja kepada korban sebesar Rp 32 juta dari yang seharusnya dibayar Rp 60 juta. Selain itu, pelaku juga belum menyelesaikan setoran 4 persen dari pemakaian bendera perusahaan milik korban sebesar Rp 16 juta sesuai yang disepakati kedua belah pihak. Akibat kasus ini korban mengalami kerugian material sebesar Rp 44 juta.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Kapolres Merauke AKBP Drs Hadi Ramdani, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Rifai, SIK membenarkan laporan penipuan tersebut. Menurut Kapolres, kasus tersebut terjadi 2006 lalu, berawal saat pelaku mendatangi rumah korban untuk membicarakan kerja sama untuk meminjam bendera CV Usaha Maubelir Anda milik korban serta tenaga korban untuk mengerjakan proyek rehabilitasi 4 ruang kelas pada RKB dan meubeler di SD YPPK Erambu Distrik Sota.
Lalu antara pelaku dengan korban menyepakati setoran 4 persen dari pemakaian bendera perusahaan itu atas proyek tersebut yang bernilai Rp 450 juta setelah dikurangi PPN 10 persen. Pada Desember 2006, pelaku mencairkan dana tersebut dari Dinas Pendidikan Sekolah Dasar Kabupaten Merauke karena pekerjaan sudah selesai 100 persen, namun pencairan itu tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku baru membayar ongkos kerja kepada korban sebesar Rp 32 juta dari yang seharusnya dibayar Rp 60 juta. Selain itu, pelaku juga belum menyelesaikan setoran 4 persen dari pemakaian bendera perusahaan milik korban sebesar Rp 16 juta sesuai yang disepakati kedua belah pihak. Akibat kasus ini korban mengalami kerugian material sebesar Rp 44 juta.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos