Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Saturday, 3 January 2009

Nahkoda Kapal Dwi Karya Reksa Abadi Dituntut 3 Tahun

Juga Denda Masing-masing Rp 1 Miliar

Para nahkoda kapal penangkap ikan yang dioperasikan PT Dwi Karya Reksa Abadi yang diamankan Tim Gabungan Polda Papua di kampung Wogeikel, Distrik Illwayab, Merauke beberapa waktu lalu, telah menjalani penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Merauke.

Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, yang berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dalam rangka konsultasi sehubungan dengan tuntutan tersebut saat dihubungi Cenderawasih Pos, Jumat (2/1) mengungkapkan, setelah melalui persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada maka nahkoda keempat kapal tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengoperasikan kapal mereka tanpa dilengkapi dokumen berupa Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU Republik Indonesia No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Karena terbukti secara sah dan meyakinkan, lanjut Kajari, maka nahkoda dan KKM keempat kapal tersebut dituntut masing-masing 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain hukuman pidana dan denda itu, lanjut Kajari, tuntutan lainnya berupa 4 unit kapal tersebut dirampas untuk Negara. Nahkoda ke-4 kapal tersebut masing-masing LS (57) untuk kapal KMN Nehemia 02, IO (39) dengan kapal KMN Merauke 08, YM (40) untuk kapal KMN Okaba 03 dan AO (48) untuk KMN Wanam.

Sekadar diketahui, keempat kapal tersebut diamankan saat Tim dari Polda Papua melalui operasi jaring 2008 melakukan pemeriksaan terhadap 75 unit kapal penangkap ikan yang dioperasikan PT Dwi Karya Reksa Abadi yang bermarkas Wanam dan menemukan 4 kapal tersebut beroperasi tanpa memiliki SIKPI. (ulo)

http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=23041&ses=

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Nahkoda Kapal Dwi Karya Reksa Abadi Dituntut 3 Tahun ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday, 3 January 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.