INILAH.COM, Merauke - Nyelonong masuk wilayah Indonesia tanpa izin, pilot asal Australia Hendri Scott Bloxom divonis 3 tahun penjara. Tak cukup hanya itu, pesawat V-68 yang dikemudikan pria 61 tahun itu juga dirampas untuk negara.
"Memutuskan terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim D Sinaga di PN Mareuke, Papua, Kamis (15/1) . Bloxom dinyatakan terbukti bersalah memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, tanpa dilengkapi surat-surat seperti Security Approval dan Flight Clearence.Pesawat V-68 yang dikemudikan Bloxom dinyatakan majelis hakim dirampas untuk negara. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera memasukkan Bloxom ke rumah tahanan negara.
Mendengar putusan tersebut, pengacara Bloxom, Efrem Fangohoy, langsung menyatakan banding.Dalam sidang beberapa jam sebelumnya, majelis hakim PN Merauke juga menghukum 4 rekan Bloxom masing-masing 2 tahun penjara karena masuk Indonesia secara ilegal dengan menggunakan pesawat yang dipiloti Bloxom.Keempat rekan Bloxom itu adalah Vera Scott Bloxom, Karen Burke, Hubert Hofer, dan Keit Rowald Mortimer. Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui Horn Island pada 12 September 2008 dengan pesawat V-68 dan mendarat di Bandara Merauke. [*/sss]

Artikel 