Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 15 January 2009

Masuk Indonesia Illegal, Pilot Australia Diganjar Tiga Tahun Penjara di Pengadilan Merauke

Pilot Aussie di Merauke Divonis 3 Th

INILAH.COM, Merauke - Nyelonong masuk wilayah Indonesia tanpa izin, pilot asal Australia Hendri Scott Bloxom divonis 3 tahun penjara. Tak cukup hanya itu, pesawat V-68 yang dikemudikan pria 61 tahun itu juga dirampas untuk negara.

"Memutuskan terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim D Sinaga di PN Mareuke, Papua, Kamis (15/1) . Bloxom dinyatakan terbukti bersalah memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, tanpa dilengkapi surat-surat seperti Security Approval dan Flight Clearence.Pesawat V-68 yang dikemudikan Bloxom dinyatakan majelis hakim dirampas untuk negara. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera memasukkan Bloxom ke rumah tahanan negara.

Mendengar putusan tersebut, pengacara Bloxom, Efrem Fangohoy, langsung menyatakan banding.Dalam sidang beberapa jam sebelumnya, majelis hakim PN Merauke juga menghukum 4 rekan Bloxom masing-masing 2 tahun penjara karena masuk Indonesia secara ilegal dengan menggunakan pesawat yang dipiloti Bloxom.Keempat rekan Bloxom itu adalah Vera Scott Bloxom, Karen Burke, Hubert Hofer, dan Keit Rowald Mortimer. Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui Horn Island pada 12 September 2008 dengan pesawat V-68 dan mendarat di Bandara Merauke. [*/sss]
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Masuk Indonesia Illegal, Pilot Australia Diganjar Tiga Tahun Penjara di Pengadilan Merauke ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 15 January 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.