Tuesday, 16 December 2008
Mami Chief Bar Cahaya Indah Akan Ajukan Kasasi
MERAUKE- Mami Chief Bar Cahaya Indah, Marlin (54) yang divonis Pengadilan Tinggi Jayapura 5 tahun penjara dalam putusan atas banding yang diajukan oleh melalui kuasa hukumnya Efrem Fangohoy, SH, akan berupaya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan itu.
''Kami akan ajukan kasasi, karena itu masih merupakan hak dari klien kami,'' kata Kuasa Hukum Marlin Efrem Fangohoy, SH kepada Cenderawasih Pos, akhir pekan lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, setelah ada putusan dari Pegadilan Tinggi Jayapura atas banding yang dilakukan oleh bersangkutan, Kejaksaan Negeri Merauke langsung melakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Merauke, Rabu (3/12) lalu.
Namun selaku kuasa hukum dari terpidana 5 tahun dalam kasus trafficking itu, Efrem Fangohoy membantah jika kliennya dijemput oleh pihak kejaksaan dari tangga pesawat saat turun di Bandara Mopah Merauke. ''Itu tidak benar. Itu kesannya seakan-akan klien kami akan melarikan diri. Yang benar dari petugas kejaksaan datang di rumah klien kami lalu sama-sama mengantarnya ke LP Merauke,"katanya.
Untuk diketahui, saat Majelis Hakim PN Merauke memvonis terdakwa 5 tahun dengan perintah terdakwa masuk ke rumah tahanan negara, petugas kejaksaan sempat bersitegang dengan kuasa hukum terdakwa. Pasalnya saat itu, kejaksaan akan melakukan eksekusi ke LP Merauke, namun oleh kuasa hukum terdakwa keberatan karena terdakwa menyatakan banding sehingga oleh kuasa hukum terdakwa menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Bahkan saat itu, kuasa hukum terdakwa mengancam akan memperkarakan apabila eksekusi yang dipaksanakan. Karena itu, akhirnya eksekusi saat itu dibatalkan. Namun setelah ada putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut akhirnya yang bersangkutan dieksekusi ke LP Merauke.
Hasil putusan Pengadilan Negeri Merauke sendiri, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan trafficking atau perdagangan orang dengan vonis 5 tahun penjara, denda Rp 120 juta, subsider 5 bulan kurungan dan yang bersangkutan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp10 juta. Sementara setelah banding, putusannya tetap 5 tahun penjara, denda Rp 120 juta subsider 5 bulan kurungan dan yang bersangkutan diwajibkan membayar restitusi Rp 20 juta kepada korban.
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Mami Chief Bar Cahaya Indah Akan Ajukan Kasasi ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday, 16 December 2008. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.