DPRP mengusulkan pembentukan lima provinsi baru di tanah Papua. Pembentukan lima provinsi diwilayah paling timur dari kepulauan Nusantara ini mulai diwacanakan di kalangan para wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR) sehingga nantinya, di Papua terdapat tujuh provinsi termasuk dua provinsi yang sudah ada yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.. "Mulai diwacanakan pembentukan lima provinsi baru sehingga akhirnya di Papua terdapat tujuh provinsi termasuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Wacana pemekaran ini mulai bergulir di kalangan DPRP dan kita patut membahasnya demi kebaikan seluruh rakyat Papua," kata Ketua Komisi A DPRP, Yance Kayame,SH di Jayapura, Kamis.
Menurut dia, adapun tujuan pemekaran provinsi dan kabupaten di tanah Papua antara lain agar semakin meningkat pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah, pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.Selain itu, pemekaran daerah diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi terwujudnya pemerintahan yang baik dan kinerja pemerintah daerah yang efektif, efisien, partisipatif, terbuka dan akuntabel kepada masyarakat.
Di samping itu, lanjut Yance Kayame, otonomi daerah juga merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat di seluruh daerah sehingga tercipta suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakat Papua untuk menikmati kualitas kehidupan yang lebih baik, maju, tenteram dan sekaligus memperluas pilihan yang dapat dilakukan masyarakat Papua bagi peningkatan harkat, martabat dan harga dirinya.
Adapun lima provinsi baru yang diwacanakan untuk dibentuk adalah Provinsi Papua Tengah, Papua Utara, Papua Timur, Papua Selatan dan Provinsi Papua Barat Daya. Dan jika ditambah dengan dua provinsi yang sudah ada maka di Papua akan terdapat tujuh provinsi.
Secara kewilayahan, Provinsi Papua akan meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Griminawa.
Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire, Kota Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kota Timika, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deiai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak Papua. Provinsi Papua Utara meliputi Kabupaten Biak Numfor, Kota Biak, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yapen, Kabupaten Waropen dan Kabupaten Memberamo Raya.
Provinsi Papua Timur meliputi Kabupaten Jaya Wijaya, Kota Wamena, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nduga dan Kabupaten Memberamo Tengah.
Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Kota Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mapi, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Muman/Muyumandabo. Provinsi Papua Barat meliputi Kabupaten Manokwari, Kota Manokwari, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Manokwari Barat.
Sedangkan Provinsi Papua Barat Daya meliputi Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau dan Kabupaten Maybrat. Menurut Yance Kayame, gagasan pemekaran provinsi ini perlu dikaji secara cermat dan jelas dengan tetap memperhatikan semangat dan tujuan positif yang terkandung di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 21 Tahun 2001.
"DPRP dan semua pihak terkait perlu menyusun konsep dan tahapan kerja yang jelas tentang kebijakan pemekaran provinsi di tanah Papua menjadi beberapa provinsi baru sesuai dengan misi yang terkandung dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," kata Yance Kayame.**
Sumber : http://www.papuapos.com